Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menghentikan aktivitas Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Ilmu Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari karena dalam menyelenggarakan pendidikan tidak memenuhi standar.

Permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk unjuk rasa 100-an massa di gedung DPRD Sultra di Kendari, Senin.

"Dalam mendapatkan akreditasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelola Yayasan STIMIK memalsukan dokumen dan nama-nama dosen di sekolah tersebut fiktif," kata aktivis Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra, Hasanuddin melalui pengeras suara saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sultra.

Selain meminta DPRD Sultra menghentikan aktivitas Yayasan tersebut, para demonstran juga meminta aparat berwenang, (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian), untuk mengaudit Yayasan STIMIK Bina Bangsa karena diduga kuat telah merugikan keuangan negara melalui bantuan pendidikan oleh pemerintah.

"Pengelola Yayasan STIMIK Kendari harus bertanggung jawab dengan pemalsuan dokumen Yayasan yang berimplikasi pada kerugian negara itu," teriak Hasanuddin.

Saat berunjuk rasa tersebut, tidak satu orang pun anggota DPRD Sultra yang menemui massa. Menurut pegawai di Sekretariat DPRD, para anggota DPRD masih tugas ke luar kota.

Sebelumnya, massa tersebut juga meminta Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mencabut akreditasi STIMIK Bina Bangsa Kendari, karena data yang digunakan mengakreditasi sekolah tersebut palsu.

"Data-data, terutama nama-nama dosen yang dibuat Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa untuk mendapatkan akreditasi dari Ditjen Dikti adalah palsu alias fiktif," kata Rasul Nasution saat menggelar aksi demo di gedung DPRD Sultra.

Oleh karena itu teriak Rasul, Ditjen Dikti harus mencabut persetujuan akreditasi dari sekolah tersebut karena telah merendahkan kualitas pendidikan dan merusak citra dunia pendidikan di daerah ini.

"Kami juga meminta aparat kepolisian di daerah ini agar segera menangkap Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa, La Ode Azis yang telah berani memalsukan dokumen Yayasan demi untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara," katanya.

Menurut dia, persetujuan akreditasi dari Ditjen Dikti kepada STIMIK Bina Bangsa, telah dimanfaatkan La Ode Azis sebagai ketua Yayasan, untuk mendapatkan dana-dana bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan maupun pihak-pihak lain.

Dana-dana bantuan yang diperoleh tersebut tidak digunakan untuk mengembangkan STIMIK tapi dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.

"Bukti-bukti dokumen pemalsuan data yang dilakukan Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa kami menyerahkan kepada aparat polisi di daerah ini sejak tahun 2002 lalu, namun hingga sekarang yang bersangkutan tidak diproses hukum, ada apa dengan aparat kepolisian," katanya. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024