Kendari (ANTARA News) - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta mencabut akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Ilmu Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena data yang digunakan mengakreditasi sekolah tersebut palsu.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Pemerhati Pendidikan Sultra dalam bentuk unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Senin.

"Data-data, terutama nama-nama dosen yang dibuat Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa untuk mendapatkan akreditasi dari Ditjen Dikti adalah palsu alias fiktif," kata Rasul Nasution saat menyampaikan orasinya di gedung DPRD Sultra.

Oleh karena itu teriak Rasul, Ditjen Dikti harus mencabut persetujuan akreditasi dari sekolah tersebut karena telah merendahkan kualitas pendidikan dan merusak citra dunia pendidikan di daerah ini.

"Kami juga meminta aparat kepolisian di daerah ini agar segera menangkap Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa, La Ode Azis yang telah berani memalsukan dokumen Yayasan demi untuk meperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara," katanya.

Menurut dia, persetujuan akreditasi dari Ditjen Dikti kepada STIMIK Bina Bangsa, telah dimanfaatkan La Ode Azis sebagai ketua Yayasan, untuk mendapatkan dana-dana bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan maupun pihak-pihak lain.

Dana-dana bantuan yang diperoleh tersebut tidak digunakan untuk mengembangkan STIMIK tapi dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.

"Bukti-bukti dokumen pemalsuan data yang dilakukan Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa kami menyerahkan kepada aparat polisi di daerah ini sejak tahun 2002 lalu, namun hingga sekarang yang bersangkutan tidak diproses hukum, ada apa dengan aparat kepolisian," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan orator lainnya, Munawir. Menurutnya, La Ode Azis sebagai Ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa, telah melakukan penipuan kepada Ditjen Dikti sehingga mendapatkan akreditasi bagi sekolah tinggi tersebut.

"Penipuan yang dilakukan ketua Yayasan STIMIK Bina Bangsa, telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Karena itu yang bersangkutan harus diproses hukum dan Ditjen Dikti diharapkan mencabut kembali persetujuan akreditasi yang diberikan," katanya.

Massa Pemerhati Pendidikan yang berjumlah 50-an orang itu, meminta anggota DPRD Sultra menerima aspirasi mereka, namun tidak satu orang orang pun anggota DPRD yang berkantor.

Massa baru meninggalkan gedung DPRD Sultra dengan tertib, setelah menyisir semua anggota DPRD termasuk ruangan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Sultra. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024