Bombana (ANTARA News) - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLT-MH) yang dialokasikan melalui Program Pengembangan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada 2009 senilai Rp2 miliar lebih dinilai merugikan warga di empat desa di Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lengora Raminudin (50), di Rumbia, Minggu, menyebutkan keempat desa tersebut yaitu Lengora, Lengora Selatan, Tangkeno serta Desa Ulungkura.
Menurut Raminuddin, proyek tersebut dinilai merugikan karena pengalokasian anggaran yang mewajibkan warga untuk membayar sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Dana yang terkumpul dari masyarakat dalam proyek tersebut kami perkirakan mencapai Rp750 jutaan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga di empat desa wajib membayar untuk membantu kelancaran proyek pembangunan PLTMH itu," katanya.
Bagi kepala keluarga yang tidak membayar sesuai yang disepakati antara waga, pengelola PNPM-MP Kabaena Tengah dan pihak kontraktor lanjut Raminuddin, tidak akan dipasangkan instalasi PLTMH.
"Makanya itu sekitar 600 KK di empat desa itu menaati kesepakatan untuk melakukan pembayaran kepada pihak PNPM-MP," tuturnya.
Kebaikan para KK yang telah menaati kesepakatan pembayaran itu, lanjut dia tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh pihak pengelola PNPM Kecamatan dan Kontraktor.
"Buktinya, tiang listrik yang dianggarkan adalah besi, namun yang dipancang di sepanjang jalan yang menghubungkan dengan instalasi rumah warga adalah kayu," imbuhnya.
Selain itu, meskipun pembangunan fisik mereka nilai telah rampung, namun warga tidak pernah puas, sebab lampu yang dinyalakan mulai dari jam 18.00 sampai dengan jam 06.00 pagi WITA, tidak pernah normal dan mengakibatkan sejumlah alat eletronik masyarakat rusak.
"Strom PLTMH itu tidak stabil, sehingga yang terjadi lampu pun berkedap-kedip. Makanya banyak alat eletronik kami yang rusak," katanya.
Lebih jauh Raminuddin memaparkan, PLTMH tersebut tidak bertahan lama digunakan oleh warga sebab memasuki Januari 2012 lalu, oleh operator dan pihak PNPM Kabaena Tengah menyatakan sudah tidak berfungsi karena kerusakan total pada dinding bak penampungan air (Chek Dum), kerusakan pipa, kerusakan dinamo, serta panel kontrol, yang biayanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, lanjut Raminuddin, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memperhatikan permasalahan tersebut.
Fasilitator PNPM-MP Kabupaten Bombana Yasir Arafat yang dihubungi terpisah, mengatakan PLTMH yang melayani empat Desa tersebut telah beberapa kali dikomunikasikan dengan pihak Kontraktor, namun hingga saat ini, mereka tidak pernah datang.
"Kontraktornya adalah CV. Dato Putra. Mereka menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki PLTMH itu, sesuai dengan komunikasi yang telah kami bangun selama ini," kata Yasir.
Menurut Yasir, selain pihak kontraktor harus mempertanggungjawabkan pekerjaanya, juga masih harus melaporkan sisa penggunaan dana sebesar Rp46 juta yang sampai saat ini masih ada di nomor rekening bank yang telah kami tunjuk.
"Jika itu semua sudah dilakukan oleh pihak kontraktor, tentu penyerahan pengelolaan PLTMH pun sudah mestinya diserahkan ke masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, Yasir berjanji sebelum diserahkan ke masyarakat, penanganan atas masalah tersebut, akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga PLTMH dapat dimanfaatkan secara optimal
"Kami akan melakukan upaya penanganan masalah ini, dan saat ini pihak kami masih terus melakukan konsultasi dengan pihak yang bertugas terhadap penanganan masalah yang ada di Provinsi," katanya. (Ant).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lengora Raminudin (50), di Rumbia, Minggu, menyebutkan keempat desa tersebut yaitu Lengora, Lengora Selatan, Tangkeno serta Desa Ulungkura.
Menurut Raminuddin, proyek tersebut dinilai merugikan karena pengalokasian anggaran yang mewajibkan warga untuk membayar sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Dana yang terkumpul dari masyarakat dalam proyek tersebut kami perkirakan mencapai Rp750 jutaan dengan asumsi setiap Kepala Keluarga di empat desa wajib membayar untuk membantu kelancaran proyek pembangunan PLTMH itu," katanya.
Bagi kepala keluarga yang tidak membayar sesuai yang disepakati antara waga, pengelola PNPM-MP Kabaena Tengah dan pihak kontraktor lanjut Raminuddin, tidak akan dipasangkan instalasi PLTMH.
"Makanya itu sekitar 600 KK di empat desa itu menaati kesepakatan untuk melakukan pembayaran kepada pihak PNPM-MP," tuturnya.
Kebaikan para KK yang telah menaati kesepakatan pembayaran itu, lanjut dia tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh pihak pengelola PNPM Kecamatan dan Kontraktor.
"Buktinya, tiang listrik yang dianggarkan adalah besi, namun yang dipancang di sepanjang jalan yang menghubungkan dengan instalasi rumah warga adalah kayu," imbuhnya.
Selain itu, meskipun pembangunan fisik mereka nilai telah rampung, namun warga tidak pernah puas, sebab lampu yang dinyalakan mulai dari jam 18.00 sampai dengan jam 06.00 pagi WITA, tidak pernah normal dan mengakibatkan sejumlah alat eletronik masyarakat rusak.
"Strom PLTMH itu tidak stabil, sehingga yang terjadi lampu pun berkedap-kedip. Makanya banyak alat eletronik kami yang rusak," katanya.
Lebih jauh Raminuddin memaparkan, PLTMH tersebut tidak bertahan lama digunakan oleh warga sebab memasuki Januari 2012 lalu, oleh operator dan pihak PNPM Kabaena Tengah menyatakan sudah tidak berfungsi karena kerusakan total pada dinding bak penampungan air (Chek Dum), kerusakan pipa, kerusakan dinamo, serta panel kontrol, yang biayanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, lanjut Raminuddin, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memperhatikan permasalahan tersebut.
Fasilitator PNPM-MP Kabupaten Bombana Yasir Arafat yang dihubungi terpisah, mengatakan PLTMH yang melayani empat Desa tersebut telah beberapa kali dikomunikasikan dengan pihak Kontraktor, namun hingga saat ini, mereka tidak pernah datang.
"Kontraktornya adalah CV. Dato Putra. Mereka menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki PLTMH itu, sesuai dengan komunikasi yang telah kami bangun selama ini," kata Yasir.
Menurut Yasir, selain pihak kontraktor harus mempertanggungjawabkan pekerjaanya, juga masih harus melaporkan sisa penggunaan dana sebesar Rp46 juta yang sampai saat ini masih ada di nomor rekening bank yang telah kami tunjuk.
"Jika itu semua sudah dilakukan oleh pihak kontraktor, tentu penyerahan pengelolaan PLTMH pun sudah mestinya diserahkan ke masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, Yasir berjanji sebelum diserahkan ke masyarakat, penanganan atas masalah tersebut, akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga PLTMH dapat dimanfaatkan secara optimal
"Kami akan melakukan upaya penanganan masalah ini, dan saat ini pihak kami masih terus melakukan konsultasi dengan pihak yang bertugas terhadap penanganan masalah yang ada di Provinsi," katanya. (Ant).