Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi pelarangan ekspor tambang dalam bentuk mentah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan menteri nomor 07 tahun 2012.

Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kendari, Selasa, mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No: 07 Tahun 2012 terkait peningkatan nilai tambah mineral dan larangan untuk mengekspor produk-produk pertambangan jenis tertentu dalam kondisi mentah (raw material).

"Dengan demikian maka produk pertambangan tertentu dalam kondisi mentah tidak boleh diekspor atau dijual keluar negeri, seperti ore nikel. Ini akan menguntungkan bagi daerah masyarakat dan negara" kata Nur Alam.

Menurut gubernur, permen tersebut akan diberlakukan pada minggu kedua Mei 2012, sehingga perusahaan tambang yang ada di daerah ini diharapkan sudah memiliki persiapan tertentu terkait pemberlakuan perturan menteri tersebut.

Lebih lanjut Nur Alam menjelaskan, peraturan tersebut mewajibkan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian.

Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu juga wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan tiap jenis komoditas tambang batuan tertentu wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.

"Peraturan menteri ini mewajibkan untuk melakukan pengolahan dan atau pemurnian, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya.

Dengan sendirinya seluruh perusahaan yang ada di daerah ini harus tahu karena itu regulasi yang berlaku secara nasional, katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, dalam permen tersebut pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap penambangan seperti nikel, tetapi yang dilarang hanya penjualan ke luar negeri, tetapi kalau mau menjual hanya dalam negeri itu tidak masalah.

"Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat sudah mengharapkan adanya peningkatan nilai, dari bahan baku mineral menjadi bahan dari proses industri. Bukan hanya nikel tetapi semua jenis mineral kecuali minyak dan batubara," katanya.

Ia menjelaskan, penghentian ekspor tersebut dimulai sekitar 7 Mei 2012 sehingaa mau tidak mau seluruh perusahaan harus patuh karena inilah konsekwensi sebuah regulasi.

"Dalam undang-undang minerba disebutkan penghentian ekspor bahan mentah ke luar negeri selambat-lambatnya 2014, itu artinya bisa lebih cepat dari itu," katanya.

Jangan sampai kita seperti negara-negara di Afrika, memiliki SDA mineral yang tinggi tetapi negaranya miskin karena menjual bahan mentah, sementara eropa dan amerika yang mendapatkan nilai tambah karena mengolahnya dengan industri, katanya.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024