Kendari (ANTARA News) - Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik tiga dari lima calon anggota pergantian antarwaktu (PAW) KPU Kabupaten Buton, setelah lima anggota komisioner sebelumnya diberhentikan karena terkait masalah pilkada setempat.

"Dari lima calon anggota PAW KPU Buton, baru tiga orang yang dilantik, sedangkan dua calon lainnya masih tertunda karena ada pengaduan dari elemen masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi Sultra, Mas`udi pada pelantikan anggota PAW tersebut di Kendari, Jumat.

Ketiga anggota PAW KPU Buton yang dilantik adalah La Rusuli, Muhammad Rusli Zain dan Tarno, sedangkan dua calon lain yang tertunda dilantik adalah Yusna dan Alimuddin.

Acara pelantikan ketiga anggota PAW KPU Buton oleh Ketua KPU Sultra itu tidak dihadiri empat anggota komisioner lainya yakni Bosman, Abdul Sahir, Eka Suaib dan Laode Ardin.

Ketua KPU Sultra, Mas`udi mengatakan, penundaan pelantikan dua calon anggota PAW KPU Buton tersebut karena adanya aduan dari masyarakat bahwa keduanya tidak memenuhi syarat untuk dilantik.

"Berdasarkan aduan yang kami terima secara tertulis bahwa Yusna adalah pegawai negeri sipil yang belum mendapatkan izin dari atasannya, sedangkan Alimuddin disinyalir terdaftar sebagai tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada pemungutan suara ulang pilkada Buton," katanya.

Menurut Mas`udi, dirinya merasa dilematis melakukan pelantikan tersebut karena seyogyanya harus dilantik sekaligus lima orang sesuai hasil pleno KPU Sultra pada 7 Februari 2012.

"Di satu sisi, kami menghargai proses bahwa aduan masyarakat itu menjadi pertimbangan dalam penetapan dan pelantikan anggota PAW itu. Tapi kalau kami tidak melantik, maka masyarakat bisa menilai KPU Sultra sengaja menunda pelantikan anggota PAW KPU Buton," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap dua calon PAW tersebut, dan kalau terbukti bersalah, akan diganti dengan calon lain urutan di bawahnya.

"Tapi jika tidak terbukti melanggar syarat tersebut, maka kami segera melantiknya. Sambil menunggu itu, ketiga anggota KPU Buton yang sudah dilantik sekarang, sudah bisa mulai bekerja untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Buton," ujarnya.

Sebelumnya lima anggota KPU Kabupaten Buton, yakni La Bitu, Sumarno, La Ode Endang. Sahirudin, dan La Ode Abdul Salam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan KPU Sultra karena dinilai melanggar kode etik KPU terkait pelaksanaan pilkada Buton yang digelar pada 4 Agustus 2011.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024