Kolaka (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bombana melakukan kunjungan kerja sekaligus belajar mendalami pengelolaan "corporate social and rensponsilibity (CSR)" yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka bekerja sama dengan pihak perusahaan pertambangan setempat.

"Kami ingin tahu bagaimana menentukan jumlah CSR yang harus dikeluarkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sehingga terakses dalam membantu pembangunan daerah, serta apakah ada akses lain yang dibuat selain mengumpulkan pemegang IUP sebagaimana yang dilakukan Pemkab Kolaka selama ini," kata Ketua Komisi I DPRD Bombana, Ambo Rappe ketika bertanya kepada Bupati Kolaka, Buhari Matta di Kolaka, Jumat.

Menurut Rappe, di Bombana terdapat 84 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi IUP, namun sampai hari ini belum ada dana CSR yang masuk ke pemerintah daerah penghasil tambang emas dan nikel itu.

Rappe menilai Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang cukup sukses mengelola pertambangan, sehingga pihak DPRD Bombana berkunjung ke daerah ini untuk menggali `ilmu` untuk dapat diterapkan di daerahnya.

"Kami ingin melakukan tukar pikiran dengan Pemkab kolaka terkait pengelolaan CSR bagi perusahaan di daerah karena Pemkab Bombana saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah tentang CSR," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak kepada perusahaan dalam menentukan angka yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk dana CSR.

"Kami hanya ingin mengetahui bagaimana pengelolaan dana CSR dengan model partisipatif," ujarnya.

Anggota DPRD Bombana yang lain, Sahrun Gaus mengatakan, perusahaan yang mengelola pertambangan di daerahnya masih terkesan bandel. Dari 48 perusahaan pemegang IUP, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang masuk ke kas daerah hanya Rp1,5 miliar tahun 2011.

"Ini kan tidak masuk akal, banyak perusahaan yang sudah memegang IUP, tapi pemasukan PAD sangat minim," ujarnya seraya memuji kepemimpinan Buhari Matta yang telah menunjukkan prestasi dalam membangun daerahnya.

Sementara itu Bupati Kolaka, Buhari Matta menjelaskan, pengelolaan dana CSR tersebut melalui peraturan daerah (perda) khusus, tetapi dijabarkan dalam perda tentang pertambangan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Dengan undang-undang tersebut, dijabarkan melalui perda pertambangan yang mengatur royalti dan PAD dari sektor Pertambangan. Khusus pengelolaan CSR, ada yang langsung dikerjakan oleh pihak perusahaan dengan menyesuaikan dengan program Pemkab," katanya.

Menurut Bupati Kolaka dua periode itu, dalam membangun dengan model partisipatif dan sinegritas melalui keterlibatan dunia usaha, tidak pernah dilakukan dengan kekuatan bupati dan kekuasaan, tetapi perusahaan diajak berkumpul dan menciptakan rasa mencintai daerah.

"Intinya ada jaminan rasa aman yang diberikan kepada investor, sehingga ada rasa memiliki daerah ini," kata Ketua DPW PPP Provinsi Sultra itu.(Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024