Kendari (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Tenggara tetap solid mendukung Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat meski yang bersangkutan terbelit tuduhan korupsi.

Pernyataan tetap mendukung Anas tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Endang SA dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (3/2) malam.

"DPD Partai Demokrat Sultra bersama seluruh DPC di tingkat kabupaten dan kota, masih kompak mendukung Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat karena yang bersangkutan terpilih melalui Kongres yang diamanahkan AD/ART Partai," katanya.

Endang yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sultra menegaskan, seseorang yang dituduh terlibat masalah hukum, tidak boleh menghakiminya hanya berdasarkan tuduhan atau opini publik yang belum tentu kebenarannya.

Karena itu, kata dia, selama tuduhan atas dugaan korupsi terhadap Anas belum terbukti secara hukum, DPD Partai Demokrat Sultra tetap kompak mendukung Anas.

Menurut Endang yang juga Wakil Ketua DPRD Sultra itu, pergantian Ketua Umum Partai Demokrat sudah diatur dalam AD/ART Partai.

Ketua Umum Partai yang dihasilkan melalui Kongres, kata dia, hanya bisa diganti jika yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas partai.

"Pergantiannya pun, harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART, yakni melalui KLB (Kongres Luar Biasa) yang diajukan oleh 2/3 jumlah pengurus Partai di seluruh Indonesia, bukan keinginan orang per orang," katanya.

Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Endang meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mereka-mereka yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Yang terlibat kasus dugaan korupsi, bukan hanya kader Demokrat tapi juga kader partai lain. Buktinya, yang jadi tersangka baru dalam kasus wisma atlit, bukan hanya Engelina Sondakh, tapi juga Wayan Koster dari PDIP," katanya. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024