Rumbia (ANTARA News) - Sebanyak 148 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersebar di sejumlah dinas badan dan kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga berijazah palsu karena alumnus pada perguruan tinggi yang belum terakreditasi.

"Ke-148 PNS itu terdiri dari lima angkatan penerimaan pegawai yang telah ditugaskan pada kantor, badan dan dinas," kata Kepala Bagian Keuangan Seketariat Kabupaten Bombana, Nasir S Noy, di Rumbia, Rabu.

Nasir tidak menyebutkan dari tahun berapa penerimaan PNS yang diduga berijazah palsu itu, tidak juga ia sebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat membayarkan gaji kepada pegawai dimaksud, tetapi ia mengatakan, mereka telah menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Menurut Nasir, mereka diduga berijazah palsu karena, perguruan tinggi tempat mereka mengenyam pendidikan itu belum terakreditasi, tetapi telah memberikan mereka gelar dengan sebutan sales eksekutif (SE).

"Kami sebut perguruan tinggi itu `Universitas Bung`, dan mereka hanya membayar senilai Rp 15 juta, sudah menyandang gelar SE," katanya.

Sebutan `Universitas Bung`, kata Nasir, diambil dari alamat perguruan tinggi itu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana, Ridwan, mengatakan ke-148 pegawai yang diduga berijazah palsu itu, belum ditahu karena saat penerimaan dan pelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS), hanya diwajibkan untuk melampirkan foto copy ijazahnya.

"Kami tidak akan memberikan keterangan lebih jauh menyangkut PNS yang diduga berijazah palsu itu," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, untuk menentukan apakah ke-148 PNS benar-benar berijazah palsu, maka yang harus dilakukan adalah menelusuri tempat mereka mengenyam pendidikan di universitas di maksud, bukan dengan cara melaporkan mereka ke Kepolisian.

Jika melaporkan ke Kepolisian, kata Ridwan, maka tidak akan ditemukan jalan terbaik buat penyelesaian masalah itu, karena yang dapat menentukan legal tidaknya `Universitas Bung` adalah dari direktorDt Jendral Pendidikan Tinggi.

Oleh karena itu, Ridwan, meminta agar diadakan penelusuran tentang keberadaan `Universitas Bung` itu.

"Kalau perguruan tinggi itu benar-benar legal dan terakreditasi, berarti ijazah yang dikeluarkan tidak palsu, sebaliknya kalau universitas itu tidak ada berarti negara telah dirugikan dengan membayarkan gaji kepada pegawai yang berijazah palsu," katanya.(Ant).

Pewarta : Jumrad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024