Kendari (ANTARA) - Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Amirul Tamim diminta tegas terhadap warga yang menyerobot ratusan hektar kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tirta Rimba di Kecamatan Kokaluku.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis lembaga swadaya masyarakar (LSM) lingkungan hidup, Rahmat di Kendari, Kamis.

"Wali Kota Baubau harus tegas mengeluarkan warga yang menyerobot KSDA Tirta Rimba di Kokalukuna, karena aktivitas warga di dalam kawasan lindung tersebut tidak hanya mengancam kerusakan hutan, tapi juga bisa menyebabkan sumber mata air Tirta Rimba dan sejumlah anak sungai kekeringan," katanya.

Jika warga di dalam kasawan KSDA tersebut terus beraktivitas membuka kebun, kata dia, seyogyanya Wali Kota Baubau melakukan tindakan persuasif kepada warga, agar secara sukarela meninggalkan kawasan lindung.

Namun bila tindakan persuasif untuk mengosongkan warga dari kawasan tersebut tidak juga diindahkan, Wali Kota Buabau harus tegas menyerahkan masalah itu kepada aparat hukum agar para pelaku diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau diajak secara baik-baik untuk meninggalkan kawasan lindung tidak digubris, upaya terakhir bag para penyerobot kawasan lindung itu diserahkan ke aparat hukum, sebab keselamatan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan banyak orang sangat penting untuk dilindungi," katanya.

Menurut dia, kawasan hutan lindung yang dirambah warga tersebut merupakan sumber mata air sejumlah anak sungai dan air Tirta Rimba.

Jika warga di dalam kawasan lindung terus dibiarkan berkebun di dalam kawasan itu, sejumlah anak sungai dan air Tirta Rimba terancam kekeringan.

"Sebelum sejumlah anak sungai di wilayah Kokalukuna dan air jatuh Tirta Rimba kekeringan, aktivitas warga di dalam kawasan tersebut harus dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Baubau Amirul Tamim meminta warga yang membuka kebun dan mendirikan pondok-pondok di dalam kawasan KSDA Tirta Rimba untuk mengosongkan kawasan hutan lindung tersebut.

Jika para perambah kawasan konservasi suber daya alam itu tetap bersikukuh tidak mau meninggalkan lokasi, para perambah akan diserahkan ke aparat penegak hukum yang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Merambah kawasan lindung dengan membuka kebun atau mendirikan pondok-pondok di dalamnya, merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena itu, sebelum perambah diserahkan ke aparat hukum, sebaiknya mereka meinggalkan kawasan hutan secara sukarela," katanya.

Namun sampai saat ini permintaan Wali Kota Baubau terhadap sekitar 200 kepala keluarga perambah hutan tersebut tidak digubris. Warga terus bertahan membuka kebun di dalam kawasan KSDA tersebut. (Ant).

Pewarta : Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024