Makassar  (ANTARA News) - Wakil Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan, Indah berharap, pihak perbankan bisa  memberikan keringanan suku bunga kredit kepada pengusaha perempuan.

 "Dari sekitar 10 ribu pelaku UMKM di daerah ini, sekitar 40 persen di antaranya adalah perempuan, karena itu dengan Rancangan Undang-Undang Perbankan diharapkan dapat berpihak pada pengusaha perempuan," kata Ketua IWAPI Sulsel, Indah di Makassar, Kamis.

Menurut dia,  dengan mengambil contoh kebijakan perbankan Malaysia, pengusaha perempuan diberi suku bunga yang lebih rendah dari pria dengan pertimbangan tertentu.

Fenomena di lapangan debitur perempuan lebih disiplin dalam membayar cicilan kredit. Hal itu karena dipicu kebiasaan perempuan dalam mengatur keuangan keluarga.

"Pengusaha perempuan yang juga berangkat dari pengalaman sebagai ibu rumah tangga, sudah terbiasa membayar tagihan listrik atau air PAM tepat waktu, termasuk membayar uang sekolah anaknya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sulsel La Tunreng mengatakan, pelaku dunia usaha di daerah ini tercatat 10.036 orang.

Dari jumlah tersebut sekitar 70-80 persen di antaranya adalah pelaku UMKM, sementara sisanya yakni 20-30 persen merupakan pengusaha menengah dan besar.

"Pelaku UMKM yang persentasenya lebih besar ini, belum tergarap dengan baik dan mendapat dukungan dari pihak bank," katanya.

Kurangnya keberpihakan perbankan pada pelaku UMKM itu, lanjut dia, karena kebijakan pemerintah atau regulasi tentang perbankan masih membebankan sejumlah persyaratan yang menyulitkan pelaku UMKM.

Sebagai gambaran, pihak perbankan dalam memberikan kredit modal usaha, idealnya mengutamakan melihat prospek usaha calon debitur, kemudian persyaratan berikutnya memenuhi jaminan tambahan berupa jaminan barang tidak bergerak.

"Namun prakteknya di lapangan, pihak bank justru mengutamakan jaminan tambahan itu, dengan alasan prinsip kehati-hatian perbankan, padahal pihak bank sendiri sudah menyiapkan konsultan audit untuk pelaku UMKM," katanya. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024