Rumbia (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bombana sedang membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), untuk diterapkan pada perusahaan tambang yang terdapat di kabupaten itu.
Salah seorang Anggota DPRD Bombana, Amiadin, di Rumbia, Sabtu, mengatakan rancangan perda tersebut akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah pada akhir Desember 2011.
"Rancangan Perda CSR itu lahir dari hak inisiatif dan diusulkan oleh anggota DPRD, kemudian dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bombana," tutur Amiadin.
Menurut Amiadin, rancangan Perda tersebut memuat aturan tentang tanggung jawab perusahaan tambang terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan masyarakat di sekitar areal usahanya.
"Selama ini dari tahun 2007 sampai dengan 2011, perusahaan tambang di Bombana, belum sepenuhnya menunaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat berupa penyaluran dana bantuan sosial dan pengembangan, sebab belum ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu," katanya.
Makanya, lanjut Amiadin, pihaknya berinisiatif untuk membuat suatu aturan mengikat, sehingga semua perusahaan tambang dapat memberikan kontirbusi positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di Bombana, terdapat 84 perusahaan tambang, sebanyak 51 diantaranya telah mengantongi izin produksi dari pemerintah kabupaten setempat.
"Akan tetapi, dari 51 perusahaan tambang tersebut, belum semuanya menunaikan kewajiban, khususnya penyaluran bantuan dana jaminan sosial ke masyarakat," kata Amiadin. (Ant).
Salah seorang Anggota DPRD Bombana, Amiadin, di Rumbia, Sabtu, mengatakan rancangan perda tersebut akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah pada akhir Desember 2011.
"Rancangan Perda CSR itu lahir dari hak inisiatif dan diusulkan oleh anggota DPRD, kemudian dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bombana," tutur Amiadin.
Menurut Amiadin, rancangan Perda tersebut memuat aturan tentang tanggung jawab perusahaan tambang terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan masyarakat di sekitar areal usahanya.
"Selama ini dari tahun 2007 sampai dengan 2011, perusahaan tambang di Bombana, belum sepenuhnya menunaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat berupa penyaluran dana bantuan sosial dan pengembangan, sebab belum ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu," katanya.
Makanya, lanjut Amiadin, pihaknya berinisiatif untuk membuat suatu aturan mengikat, sehingga semua perusahaan tambang dapat memberikan kontirbusi positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di Bombana, terdapat 84 perusahaan tambang, sebanyak 51 diantaranya telah mengantongi izin produksi dari pemerintah kabupaten setempat.
"Akan tetapi, dari 51 perusahaan tambang tersebut, belum semuanya menunaikan kewajiban, khususnya penyaluran bantuan dana jaminan sosial ke masyarakat," kata Amiadin. (Ant).