Rumbia (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan para pedagang yang berjualan pasa waktu sore hari di salah satu kawasan di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia.

"Kami terpaksa menertibkan pedagang karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi pembersihan di lokasi tersebut," kata Kepala Komando Penertiban Pasar Satpol PP Bombana, Umar Manne di sela-sela aktivitas penertiban lokasi pasar itu, Rabu.

Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut telah diamankan dua gabus tempat penyimpanan ikan milik pedagang di pasar sore tersebut.

"Penyitaan barang itu juga disertai dengan penandatanganan surat pernyataan dari pedagang untuk tidak melakukan aktivitas di areal tersebut," katanya.

Menurut Umar, tindakan penertiban pedagang tersebut didasarkan atas surat perintah dari Bupati Bombana bernomor 094/459/2011 tentang pembersihan areal yang dijadikan kegiatan pasar di waktu sore hari tersebut.

"Para pedagang yang ditertibkan itu, selanjutnya dipindahkan ke kompleks pasar baru di Kampung Baru, Kecamatan Rumbia," katanya.

Penertiban pasar tersebut, kata Umar, sebenarnya telah berlangsung sejak 21 November 2011, namun para pedagang masih membandel dan melakukan aktivitas di areal pasar sore tersebut.

"Oleh karena itu, kami harus melakukan tindakan tegas berupa pemindahan paksa terhadap pedagang yang masih ditemukan menjual di areal tersebut," katanya.

Umar menambahkan, jika langkah penertiban yang dilakukan tersebut masih diabaikan oleh para pedagang itu, maka pihaknya tidak segan-segan menurunkan personil yang banyak dan memberikan sanksi yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sanksinya bisa berupa penyitaan barang dagangan dan tindakan lain yang bersifat pembinaan," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Bombana, Aris Tarika menyatakan, mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu sebab penertiban tersebut dimaksudkan untuk memperindah ibu kota Kabupaten Bombana di Rumbia.

"Kami mendukung karena semua instansi terkait telah mensosialisasikan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di areal yang bukan diperuntukan pasar, tapi mereka masih saja membandel, dengan alasan areal tersebut berada di depan rumahnya," katanya.

Menurut Aris, tindakan pedagang yang membandel tersebut menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lainnya di pasar baru, sebab konsumen lebih memilih membeli kebutuhan pokok di pasar sore itu ketimbang di pasar baru.

"Kami meminta instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, untuk mengambil langkah-langkah preventif terhadap penertiban pasar sore itu," katanya.(Ant).

Pewarta : Jumrad
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024