Kupang,   (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Klemens Meba mengatakan, gaji guru kontrak di daerah itu sedang dalam proses pembayaran untuk triwulan keempat (Oktober-Desember) tahun 2011.

"Gaji mereka biasanya dibayar setiap triwulan. Sekarang kami sementara proses untuk pembayaran triwulan keempat," kata Klemens Meba, di Kupang, Rabu terkait keluhan para guru kontrak tentang keterlambatan pembayaran gaji.

Jumlah guru kontrak provinsi yang ditempatkan pada sekolah-sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga SMA sebanyak 1.536 orang.

Meba mengatakan, untuk membayar gaji seorang guru kontrak maka  Dinas PPO harus menunggu laporan dari sekolah terlebih dahulu untuk memastikan, apakah guru tersebut melaksanakan tugasnya atau tidak.

"Jangan sampai pemerintah bayar honor tetapi guru tidak melakukan tugasnya. Jadi kami menunggu laporan dari sekolah dan itu merupakan bukti untuk kita membayar," katanya sembari menambahkan gaji guru kontrak tahun 2011 sebesar Rp900.000 per bulan.

Mengenai pembayaran dana sertifikasi yang merupakan sisa atau carry over tahun 2009 dan 2010, Meba mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan sudah ada tapi itu untuk keuangan, sedangkan SK untuk orang atau penerimanya harus diperbaharui lagi karena pembayaran tahun 2011.

"Perlu ada pembaharuan SK untuk tahun 2011 karena pembayaran 2011 dan sekarang sementara dalam proses administrasi. Kita tunggu proses pembaharuan SK dari Jakarta," kata Meba.

Pembayaran kekurangan kuota tunjangan profesi tahun 2011, carry over tahun 2007 sampai 2010 dan pembayaran tunjangan profesi untuk guru SMA dan SMK berdasarkan penyesuaian gaji sesuai PP tahun 2011 melalui dana APBN-P.

Mengenai besarnya tunjangan profesi, Meba mengatakan tunjangan profesi sebesar  Rp12.128.256.000, tunjangan fungsional Rp3.661.200.000 dan tunjangan khusus Rp2.587.200.000

Besarnya dana tunjangan fungsional untuk NTT Rp3.661.200.000 dengan sasaran guru 1.017 orang, dana tunjangan profesi untuk 448 guru dengan dana Rp12.128.256.000 dan tunjangan khusus senilai Rp2.587.200.000 untuk 98 orang. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024