Kolaka (ANTARA News) - Pencapaian pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2) tahun 2011 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan November telah melampaui target tahun 2011.
Sekretaris Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Kolaka, Muh Amrin, yang ditemui Selasa mengatakan, target setahun perolehan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp2.238.086.600, hingga akhir Nopember 2011 target tersebut telah terlampaui dengan angka Rp2.584.933.943, atau terealisasi sebesar 115,50 persen.
"Target jatuh tempo yang ditetapkan secara nasional berdasarkan SKB 3 menteri, Keuangan, Kementerian dalam negeri dan Dirjen Pajak, tanggal 30 September 2011, target itu telah kita lampaui," katanya.
Menurutnya, tercapainya target PAD sektor PBB tersebut berkat adanya komitmen dan gebrakan bersama tim terpadu Dispenda, camat serta Lurah dan desa dalam memungut PBB di daerah masing-masing.
Amrin merinci, pencapaian target PAD PBB tersebut disumbang oleh delapan kecamatan dengan pencapaian target diatas 85 persen di antaranya Kecamatan Pomalaa terealisasi 91,05 persen dari target pokok Rp 164.567.815.
Selain itu, Kecamatan Samaturu 90,30 persen dari target pokok 194.100.177, Kecamatan loea 89,98 persen dari target pokok Rp92.654.329, Kecamatan Watubangga 89,62 persen dari target pokok Rp121.774.017, Kecamatan Wolo 87,51 persen dari target pokok186.043.659, Kecamatan Ladongi 86,95 persen dari target pokok Rp436.435.388, Kecamatan lambandia 85,04 persen dari target pokok Rp364.768.964.
"Sememntara kecamatan yang paling jauh dari pencapaian target yakni Kecamatan Toari yang hanya mencapai 57,27 persen dari target pokok Rp72.612.633," ungkap Amrin.
Amrin juga menjelaskan rencana pelimpahan kewenangan PBB-P2 berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,Pemerintah sudah melakukan konsultasi ke Dirjen pajak agar pengalihan pajak PBB secara nasional dapat dialihkan ke daerah per januari 2013 dari rencana pengalihan januari 2014.
"Kita minta pengalihan ini dipercepat apalagi kolaka sudah mengeluarkan perda tentang pajak dan retribusi," katanya.
Bahkan untuk mendukung pelimpahan kewenangan pajak itu ke daerah, khususnya dukungan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan pajak, pihak dispenda tahun 2011 ini telah mengirim 2 orang staf untuk mengikuti pendidikan khusus di Sekolah Tinggi Ilmu Perpajakan dengan anggaran bersumber dari APBD 2011.
"Seharusnya 4 orang kita kirim, tapi karena ketersediaan dana hanya cukup untuk 2 orang," kata Amrin.
Sekretaris Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Kolaka, Muh Amrin, yang ditemui Selasa mengatakan, target setahun perolehan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp2.238.086.600, hingga akhir Nopember 2011 target tersebut telah terlampaui dengan angka Rp2.584.933.943, atau terealisasi sebesar 115,50 persen.
"Target jatuh tempo yang ditetapkan secara nasional berdasarkan SKB 3 menteri, Keuangan, Kementerian dalam negeri dan Dirjen Pajak, tanggal 30 September 2011, target itu telah kita lampaui," katanya.
Menurutnya, tercapainya target PAD sektor PBB tersebut berkat adanya komitmen dan gebrakan bersama tim terpadu Dispenda, camat serta Lurah dan desa dalam memungut PBB di daerah masing-masing.
Amrin merinci, pencapaian target PAD PBB tersebut disumbang oleh delapan kecamatan dengan pencapaian target diatas 85 persen di antaranya Kecamatan Pomalaa terealisasi 91,05 persen dari target pokok Rp 164.567.815.
Selain itu, Kecamatan Samaturu 90,30 persen dari target pokok 194.100.177, Kecamatan loea 89,98 persen dari target pokok Rp92.654.329, Kecamatan Watubangga 89,62 persen dari target pokok Rp121.774.017, Kecamatan Wolo 87,51 persen dari target pokok186.043.659, Kecamatan Ladongi 86,95 persen dari target pokok Rp436.435.388, Kecamatan lambandia 85,04 persen dari target pokok Rp364.768.964.
"Sememntara kecamatan yang paling jauh dari pencapaian target yakni Kecamatan Toari yang hanya mencapai 57,27 persen dari target pokok Rp72.612.633," ungkap Amrin.
Amrin juga menjelaskan rencana pelimpahan kewenangan PBB-P2 berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,Pemerintah sudah melakukan konsultasi ke Dirjen pajak agar pengalihan pajak PBB secara nasional dapat dialihkan ke daerah per januari 2013 dari rencana pengalihan januari 2014.
"Kita minta pengalihan ini dipercepat apalagi kolaka sudah mengeluarkan perda tentang pajak dan retribusi," katanya.
Bahkan untuk mendukung pelimpahan kewenangan pajak itu ke daerah, khususnya dukungan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan pajak, pihak dispenda tahun 2011 ini telah mengirim 2 orang staf untuk mengikuti pendidikan khusus di Sekolah Tinggi Ilmu Perpajakan dengan anggaran bersumber dari APBD 2011.
"Seharusnya 4 orang kita kirim, tapi karena ketersediaan dana hanya cukup untuk 2 orang," kata Amrin.