Manado,   (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Paula Sinjal mengusulkan adanya Undang-Undang tentang Perbatasan yang esensinya menggabungkan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).

"Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita pencaplokan wilayah NKRI, yakni Camar Bulan dan Tanjung Datu di wilayah Provinsi Kalimantan Barat," kata Paula Sinjal dalam keterangan pers yang dikirimkan ke Manado, Selasa.

Persoalan seperti ini tidak hanya muncul sekali dua kali saja, namun publik pernah terhenyak dengan terlepasnya Pulai Sipadan dan Ligitan akibat putusan Mahkamah Internasional yang menyerahkan dua pulau tersebut ke Malaysia, katanya.

Dia mengatakan, persoalan perbatasan ini harus disikapi dengan serius karena menyangkut luasnya wilayah perbatasan dan territorial yang harus dipertahankan.

"Persoalan tidak selesai dengan sekedar mengirim  pasukan  TNI ke daerah perbatasan, namun lebih dari itu perlu ada pengelolaan yang kontinu atau berkesenambungan dan komprehensif sesuai dengan keinginan dan kekhasan wilayah, khususnya yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah," katanya.

Selain itu, ujar anggota Fraksi Demokrat ini, pendekatan pengelolaan wilayah perbatasan saat ini lebih pada sekedar pendekatan keamanan, belum fokus dan masih parsial. Yang nampak pada  instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan belum berjalan bersama dan terkoordinasi secara integral.

"Sebenarnya kita sudah memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah perbatasan, yakni Undang-Undang Nomer 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, namun undang-undang ini masih sangat normatif dan substansinya belum bersifat aplikatif dan dapat menjawab tantangan-tantangan perbatasan masa kini," katanya.

Untuk itu, ujar dia, sudah saatnya membuat undang-undang yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah perbatasan, undang-undang yang   seharusnya dapat menjadi landasan bagi terwujudnya peningkatan kehidupan sosial ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat, terkelolanya potensi wilayah dan ketertiban serta keamanan wilayah perbatasan. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024