Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan, tidak bisa mengintervensi manajemen Pasar Mandonga yang dikelola oleh investor.

Wali Kota Kendari Asrun di Kendari Rabu mengatakan, pihaknya menghargai kontrak kerja yang telah disepakati oleh pemeritah kota dengan investor pengelola pasar tersebut.

"Dalam kontrak tersebut, pihak investor akan mengelola pasar itu selama 25 tahun, setelah itu diserahkan kepada pemerintah kota Kendari," kata Asrun.

Selama ini, kata Asrun, banyak keluhan dari pedagang terkait harga kios yang dinaikkan oleh pengelola pasar tersebut, padahal dalam kontrak tersebut pemerintah tidak berwenang untuk menentukan tarif kios tersebut.

"Pemerintah kota tidak bisa semena-mena dengan pihak investor dengan cara menekan mereka dengan kekuasaan karena kontrak itu sudah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan harus dihargai," katanya.

Namun, kata Asrun, walaupun pihak investor berniat untuk memberikan saham pasar tersebut kepada Pemkot Kendari, namun pihaknya belum tentu akan menerimanya.

"Pemkot tentu tidak akan mau, jika pihak investor akan menjual saham mereka karena selain harganya sangat tinggi, bangunannya juga sudah rongsokan," kata Asrun.

Asrun mengatakan, dirinya akan menemui para pedagang pasar Mandonga untuk menjelaskan bahwa pasar ini sudah dikontrak dan tidak bisa diambilalih oleh pemerintah.

"Permasalahan ini dapat menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk memikirkan solusi yang terbaik agar masalah ini bisa terpecahkan," ujar Asrun. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024