Kendari (ANTARA News) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2012 naik 11 persen dari upah minim kota Kendari tahun 2011 sebesar Rp970 ribu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, As`ad, di Kendari, Jumat, mengatakan, upah minum kota Kendari tahun 2012 mengalami kenaikan menjadi Rp1.076.700.
"Berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan, ditetapkanlah kenaikan UMK Kota Kendari dari Rp970.000 pada 2011 menjadi Rp1.076.700. untuk tahun 2012," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan UMK tersebut berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Kendari, yang melibatkan semua unsur terkait, dengan melihat kebutuhan layak hidup masyarakat Kota Kendari saat ini.
"Keputusan dewan pengupahan itu sudah diserahkan kepada Gubernur Sultra, yang akan menetapkannya dalam bentuk keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kota Kendari dan upah minimum sektoral Kota Kendari tahun 2012," katanya.
As`ad menjelaskan, dewan pengupahan juga telah menyepakati untuk upah minimum sektoral (pekerja bangunan) Kota Kendari dari Rp1,1 juta per bulan tahun 2011 menjadi Rp1,195 juta per bulan tahun 2012.
UMK itu akan mulai diberlakukan perusahaan pada Januari 2012, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi penetapan UMK tersebut kepada masyarakat yang ada di Kota Kendari.
"Kita tunggu setelah ada surat keputusan gubernur tentang penetapan UMK Kota Kendari tersebut, maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Target utama sosialisasi, katanya, kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Kendari, agar mulai Januari 2012 melakukan penggajian kepada karyawannya sesuai upah minimum Kota Kendari dan upah minimum sektoral Kota Kendari tahun 2012. (Ant).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, As`ad, di Kendari, Jumat, mengatakan, upah minum kota Kendari tahun 2012 mengalami kenaikan menjadi Rp1.076.700.
"Berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan, ditetapkanlah kenaikan UMK Kota Kendari dari Rp970.000 pada 2011 menjadi Rp1.076.700. untuk tahun 2012," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan UMK tersebut berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Kendari, yang melibatkan semua unsur terkait, dengan melihat kebutuhan layak hidup masyarakat Kota Kendari saat ini.
"Keputusan dewan pengupahan itu sudah diserahkan kepada Gubernur Sultra, yang akan menetapkannya dalam bentuk keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kota Kendari dan upah minimum sektoral Kota Kendari tahun 2012," katanya.
As`ad menjelaskan, dewan pengupahan juga telah menyepakati untuk upah minimum sektoral (pekerja bangunan) Kota Kendari dari Rp1,1 juta per bulan tahun 2011 menjadi Rp1,195 juta per bulan tahun 2012.
UMK itu akan mulai diberlakukan perusahaan pada Januari 2012, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi penetapan UMK tersebut kepada masyarakat yang ada di Kota Kendari.
"Kita tunggu setelah ada surat keputusan gubernur tentang penetapan UMK Kota Kendari tersebut, maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Target utama sosialisasi, katanya, kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Kendari, agar mulai Januari 2012 melakukan penggajian kepada karyawannya sesuai upah minimum Kota Kendari dan upah minimum sektoral Kota Kendari tahun 2012. (Ant).