Polman,   (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Berat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP).

Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Polman Sarja, Jumat, menyatakan, usulan ranperda E-KTP sebagai persiapan pemkab menanggulangi E-KTP di luar dari program nasional yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011 hingga 2012 pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dikatakan, pengurusan data kependudukan tidak pernah akan berhenti sebab setiap saat akan ada tambahan data penduduk wajib KTP yang baru memasuki usia 17 tahun atau beberapa syarat lain yang mewajibkan warga negara mendaftarkan dirinya dalam sistem pendataan penduduk.

"Selain mengantisipasi pembaruan data kependudukan setelah program nasional E-KTP, ranperda yang kami ajukan menjadi persiapan Pemkab Polman mengahadapi pendataan serentak pada tahun 2015 setelah pendataan E-KTP massal oleh Kemendagri dinyatakan berakhir lima tahun," jelasnya.

Menurut Sarja, hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah adalah masalah pembiayaan penerapan E-KTP oleh warga untuk ditanggung Pemkab Polman atau ditanggung sendiri oleh warga yang ingin mengurus E-KTP.

"Tidak bisa kita pungkiri, seperti perbandingan beberapa daerah yang di antaranya membebankan biaya kepada warga dengan jumlah Rp375 ribu per orang, patut diakui bahwa pemkab akan kesulitan jika menanggu seluruh biaya pembuatan E-KTP tersebut," bandingnya.

Dilanjutkan, jika dengan biaya tersebut, Pemkab harus menyediakan anggaran sekitar Rp112,5 miliar dengan rasionalisasi penduduk yang terdata saat ini sejumlah 300 ribu orang. Hal tersebut belum termasuk jumlah pertambahan penduduk setiap tahun selama lima tahun.

Sarja mengakui, dalam draft ranperda yang diajukan belum menetapkan jumah biaya yang akan dibebankan kepada warga, sebab harus melalui verifikasi dan pertimbangan beberapa pihak terkait kesanggupan warga dan keuangan daerah.

"Sampai saat ini kami belum menentukan jumlah biaya penerapan E-KTP dalam ranperda, meskipun beberapa daerah telah menetapkan jumlah, hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan warga maupun pemkab," jelasnya. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024