Kendari (ANTARA News) - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, kesalahan kebijakan yang dilakukan pejabat negara yang berdampak pada kerugian negara, bisa dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi.

"Banyak pejabat negara yang dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi hanya karena kesalahan mengambil kebijakan," katanya saat berbicara pada seminar nasional "Pemberantasan Kejahatan Perbankan, Tantangan Pengawasan Bank dan Masyarakat" di Kendari, Senin.

Ia memberi contoh kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Menado, yang saat ini sudah dihukum bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap karena salah mengambil kebijakan.

Dalam kasus itu, kata Hehamahua yang juga salah seorang calon pimpinan KPK ini, wali kota tersebut hanya mengeluarkan surat perintah kepada Sekretaris Kota Menado untuk mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat penerima.

"Oleh karena kebijakan tersebut merugikan keuangan negara, maka sang wali kota yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana tersebut dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan saat ini yang bersangkutan telah divonis bersalah," katanya.

Menjawab pertanyaan peserta seminar tentang perkembangan kasus Bank Century, Abdullah Hehamahua mengatakan, penyidik KPK masih menunggu hasil audit forensik dari auditor BPK RI.

"Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik KPK saat ini, belum cukup kuat untuk menjerat pengambil kebijakan dalam hal `bail out` Bank Centery. Penyidik masih membutuhkan hasil audit forensik, yang akan rampung akhir tahun 2011," katanya.

Menurut dia, KPK tidak segera melakukan penyidikan terhadap pengambil kebijakan dalam bail out Bank Century karena rekomendasi dari BPK yang disampaikan kepada KPK bukan proses hukum tetapi audit investigasi untuk mencari bukti-bukti pelanggaran undang-undang dalam kasus itu.

"Hasil audit investigasi yang dilakukan KPK, belum ada titik terang yang jadi tersangka dalam kasus itu. Oleh keran itu masih diperlukan lagi audit forensik yang dilakukan oleh auditor BPK," katanya.(Ant).

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024