Polman, Sulbar, (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) Sarang Burung Walet yang memperjelas pengelolaan untuk menghindari gesekan antara warga dengan pengusaha sarang burung walet,
Wakil Ketua I DPRD Polman, Andi Mappangara di Polman, Senin, mengakui selama ini pengelolaan usaha sarang burung walet yang juga menjadi salah satu potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diperjelas agar tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat.
"Permasalahan yang timbul adalah pendirian bangunan yang belum tertata dengan baik sehingga tidak jarang warga mengeluh akibat merasa terganggu oleh aktivitas pengelolaan sarang burung walet tersebut," ungkapnya.
Selain itu, akibat tidak adanya aturan pengelolaan, sejumlah pengusaha secara bebas mendirikan bangunan dan hal itu dianggap bisa bertolak belakang dengan tata kota yang direncanakan Pemkab Polman.
Pada lain hal, sejumlah pengusaha tetap memiliki dasar untuk menjalankan usaha sebab telah mendapatkan izin pendirian bangunan dari pemerintah terkait, namun sayangnya belum ada perda yang mengatur seluruh mekanisme dan kelayakan usaha tersebut didirikan.
Jika tetap dibiarkan tanpa aturan yang jelas, Mappangara menghawatirkan akan ada banyak bangunan, khususnya di tengah kota yang didirikan untuk usaha burung walet dan itu dianggap akan mengganggu sistem penataan kota.
Warga Kecamatan Wonomulyo, Polman, Ismail mengatakan bahwa selama ini aktivitas pengelolaan sarang burung walet sangat meresahkan warga sebab lokasinya berada di sekitar pemukiman warga.
"Untuk mengundang burung walet agar bersarang pada gedung yang telah disediakan membutuhkan pengeras suara dan hal itu dilakukan selama 24 jam. Tentunya kami merasa sangat terganggu oleh suara bising tersebut, apalagi saat jam-jam istirahat," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengelolaan sarang burung walet pada dasarnya belum sesuai dengan izin yang dikantongi oleh pengusaha sebab selama ini para pengusaha baru mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Sedangkan, lanjutnya, belum ada secara jelas perundang-undangan yang mengatur tentang lokasi pengelolaan usaha, sehingga Ismail menganggap sebagai sebuah pelanggaran yang telah menyalahgunakan izin mendirikan bangunan dengan usaha yang berbeda.
"Kami menyadari bahwa usaha itu merupakan salah satu potensi PAD yang juga sangat menguntungkan pemerintah daerah, namun pada lain hal kami merasa sangat terganggu oleh keberadaan usaha sarang burung walet tersebut," ujarnya. (Ant)
Wakil Ketua I DPRD Polman, Andi Mappangara di Polman, Senin, mengakui selama ini pengelolaan usaha sarang burung walet yang juga menjadi salah satu potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diperjelas agar tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat.
"Permasalahan yang timbul adalah pendirian bangunan yang belum tertata dengan baik sehingga tidak jarang warga mengeluh akibat merasa terganggu oleh aktivitas pengelolaan sarang burung walet tersebut," ungkapnya.
Selain itu, akibat tidak adanya aturan pengelolaan, sejumlah pengusaha secara bebas mendirikan bangunan dan hal itu dianggap bisa bertolak belakang dengan tata kota yang direncanakan Pemkab Polman.
Pada lain hal, sejumlah pengusaha tetap memiliki dasar untuk menjalankan usaha sebab telah mendapatkan izin pendirian bangunan dari pemerintah terkait, namun sayangnya belum ada perda yang mengatur seluruh mekanisme dan kelayakan usaha tersebut didirikan.
Jika tetap dibiarkan tanpa aturan yang jelas, Mappangara menghawatirkan akan ada banyak bangunan, khususnya di tengah kota yang didirikan untuk usaha burung walet dan itu dianggap akan mengganggu sistem penataan kota.
Warga Kecamatan Wonomulyo, Polman, Ismail mengatakan bahwa selama ini aktivitas pengelolaan sarang burung walet sangat meresahkan warga sebab lokasinya berada di sekitar pemukiman warga.
"Untuk mengundang burung walet agar bersarang pada gedung yang telah disediakan membutuhkan pengeras suara dan hal itu dilakukan selama 24 jam. Tentunya kami merasa sangat terganggu oleh suara bising tersebut, apalagi saat jam-jam istirahat," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengelolaan sarang burung walet pada dasarnya belum sesuai dengan izin yang dikantongi oleh pengusaha sebab selama ini para pengusaha baru mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Sedangkan, lanjutnya, belum ada secara jelas perundang-undangan yang mengatur tentang lokasi pengelolaan usaha, sehingga Ismail menganggap sebagai sebuah pelanggaran yang telah menyalahgunakan izin mendirikan bangunan dengan usaha yang berbeda.
"Kami menyadari bahwa usaha itu merupakan salah satu potensi PAD yang juga sangat menguntungkan pemerintah daerah, namun pada lain hal kami merasa sangat terganggu oleh keberadaan usaha sarang burung walet tersebut," ujarnya. (Ant)