Ambon,   (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mengecam penempatan lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Tata Usaha pada salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Cara seperti ini merupakan sebuah tindakan pelecehan terhadap seorang lulusan IPDN yang selama mengikuti pendidikan dibiayai dengan anggaran negara guna menjadi pamong, bukan untuk ditempatkan sebagai tenaga TU di SLTP," kata anggota komisi A DPRD Maluku, Syarief Hadler di Ambon, Jumat.

Penjelasan Hadler disampaikan dalam rapat kerja komisi dengan Asisten I Setda dan Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku yang dipimpin ketua komisi A, Richard Rahakbauw.

"Bila perlu, jatah penempatan lulusan IPDN tahun 2012 di Kabupaten SBT dihilangkan karena penempatan seseorang yang tidak proporsional, karena ada kasus lainnya seperti pengangkatan pegawai honor menjadi kepala Satpol PP yang harus membawahi PNS golongan III atau IV," katanya.

Anggota komisi lainnya, Luthfi Sanaky mempertanyakan sikap Pemprov terkait kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah, khususnya rencana memberikan kesempatan pensiun dini bagi PNS yang bermodalkan ijazah lulusan SMU, SMA/SMK sederajat.

Meski menjadi PNS denga ijazah SMA, tapi kalau kinerja dan kualitasnya lebih baik dari mereka yang lulusan sarjana tentunya patut dipertimbangkan.

Pembatasan penerimaan dan pengangkatan CPNS ini juga akan mempengaruhi ribuan pegawai Honor Daerah (Honda) dan bagaimana kesiapan birokrasi dari wilayah yang baru dimekarkan seperti Kabupaten Buru, Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atau Kota Tual.

UU atau PP tentang kebijakan moratorium ini mungkin belum ada, tapi terkait kebijakan Menpan ini harus disikapi pemerintah daerah dengan menyiapkan data base tengtang PNS yang lengkap sampai yang bertugas di kantor-kantor kelurahan.

Luthfi Sanaky juga minta komisi A dilibatkan dalam mengikuti setiap rapat evaluasi kinerja yang dilakukan Baperjakat, meski kewenangan menentukan pejabat eselon II dan III ada di tangan eksekutif agar fungsi pengawasan lebih optimal.

Tindakan seperti ini membuat pimpinan komisi, Richard Rahakbauw dan seluruh anggotanya jadi geram dan minta Gubernur, Sekda maupun Kepala BKD Provinsi Maluku segera membuat Surat Keputusan (SK) mutasi Barakudin Rumakwae, lulusan IPDN yang ditempatkan sebagai tata usaha sekolah ditarik ke provinsi.

"Kami minta pemerintah daerah secepatnya menarik Barakudin bertugas di provinsi lewat penerbitan SK mutasi secara resmi sehingga kader IPDN seperti ini bisa mengembangkan diri dalam menjalankan tugasnya sesuai pengetahuan yang didapatkan," katanya. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024