Kendari (ANTARA News) - Tim Yustisi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini sedang intens melakukan penertiban peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin pemerintah di sejumlah tempat hiburan malam di daerah itu.

Kepala Bagian Hukum Kota Kendari Yusrianto, di Kendari, Kamis mengatakan, dari penertiban yang dilakukan sudah menyita 68 botol minuman keras dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di daerah itu.

"Miras sitaan tersebut diperoleh dari sejumlah tempat hiburan malam yakni kafe atau tempat karaoke yang menjadi sasaran razia saat itu. Sasaran kami dalam melakukan razia adalah Kafe dan tempat karaoke yang disinyalir menjual minuman keras tetapi tidak memiliki izin penjualan," ujarnya.

Ia mengatakan, minuman keras yang disita tersebut adalah dari golongan A yakni jenis Bir angker dan bir hitam.

"Pemilik tempat hiburan malam tempat miras sitaan tersebut tidak mampu menunjukkan surat izin penjualan yang masih berlaku kepada kami, sehingga terpaksa kami menyita minuman keras yang ada di tempat itu," ujarnya.

Menurutnya, para pemilik tempat hiburan malam itu mengaku kalau sedang mengurus izin dan ada juga yang mengaku sedang mengurus perpanjangan izin penjualan minuman keras.

"Pemilik THM yang disita minuman kerasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait alasan mereka menjual minuman keras tanpa izin, atau tidak memperpanjang izin dahulu baru menjual," katanya.

Ia menjelaskan, razia minuman keras yang dilakukan tersebut, berdasarkan laporan bahwa marak tempat hiburan malam di Kendari yang menjual minuman keras tanpa dibarengi dengan izin penjualan.

"Hal ini kami lakukan untuk menertibkan penyebaran atau peredaran minuman keras di daerah ini, agar tidak dijual bebas tanpa dokumen izin penjualan dari pemerintah," katanya.

Tim Yustisi yang melakukan razia itu terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kendari, Badan Perizinan Kendari, Satpol PP, kepolisian, jaksa dan TNI. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024