Rumbia (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengembalikan dokumen kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (KA-Amdal) milik PT Prima Nusa Sentosa (PNS), aturan yang dimuat dalam dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Dokumen KA Amdal PT PNS dikembalikan bersama tiga dokumen KA Amdal perusahaan lain, yakni masing-masing PT Eka Panca Reksa, PT Satria Lima Utama dan PT Daya Utama Sakti," kata Kepala Bidang Amdal Badan Lingkungan Hidup Bombana, Makmur, di Rumbia, Rabu.

Dokumen KA Amdal yang dikembalikan kepada pemiliknya itu, kata Makmur, diharapkan untuk diperbaiki untuk diajukan kembali, guna ditelaah dan dikaji bersama tim tekhnis Amdal setempat.

"Pengkajian dan penelaahan isi dan materi dalam dokumen KA Amdal tersebut akan dilakukan melalui seminar atau konsultasi publik oleh pihak perusahaan," ujarnya.

Konsultasi publik, kata dia, merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh pihak perusahaan yang akan melakukan penambangan, untuk mendapatkan surat keterangan kelayakan lingkungan dari tim Amdal.

Makmur menyebutkan PT PNS merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki konsesi di Kecamatan Kabaena Selatan pada lahan seluas 1.999 hektar berdasarkan keputusan Bupati Bombana, nomor 438/2009.

"Saat ini, PT PNS masih dalam proses hukum peradilan melawan PT Anugrah Harisma Barakah, karena persoalan izin usaha pertambangan, sehingga dokumen yang dikembalikan tersebut membutuhkan waktu untuk diajukan kembali," katanya.

Ia tidak menyebutkan batas waktu pengajuan kembali dokumen KA Amdal ke tim Tekhnis Amdal Bombana untuk diseminarkan, tetapi ia yakin perusahaan tersebut akan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesinya.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, masing-masig PT Eka Panca Reksa, adalah perusahaan tambang emas pada lahan konsesi seluas 7.850 hektar di Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena TImur, berdasarkan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati bernomor 131B/2009.

Sedangkan PT Satria Lima Utama, bidang usaha penambangan nikel di lahan seluas 4.000 hektar berdasarkan IUP Nomor 135B/2009 dan PT Daya Utama Sakti pada lahan seluas 4.560 hektar dengan bidang usaha penambangan emas berdasarkan IUP Bupati nomor 238A/2009. (Ant).

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024