Kendari (ANTARA News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Nursalam Lada meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperketat pengawasan kawasan hutan, sehingga aktivitas pencurian kayu di wilayah kabupaten tersebut bisa dikendalikan.

"Untuk mencegah terus merajalelanya aksi pencurian kayu di wilayah Buton Utara, tidak ada cara lain kecuali Pemkab setempat memperketat pengawasan kawasan hutan dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku yang tertangkap aparat," kata anggota DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Rabu.

Dengan memperketat pengawasan di setiap kawasan hutan kata dia, akan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pencurian kayu di wilayah tersebut.

"Jika ruang gerak para pelaku pencurian kayu sudah dipersempit, mereka akan kesulitan melakukan aksinya, menebang kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan," katanya.

Selain memperketat pengawasan, Pemkab juga harus meneliti betul keaslian setiap Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Jika ditemukan ada IPKTM yang merugikan akan atau diduga dipalsukan agar diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki keabsahan dokumen pengolahan kayu tersebut.

"Kalau hasil penyelidikan polisi ditemukan dokumen palsu, pemegangnya harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa asal Buton Utara, Arlin mengungkapkan bahwa aktivitas pencurian kayu di wilayah Buton Utara saat ini masih terus merajalela. Para pelaku pencurian kayu tersebut diduga kuat menyalahgunakan IPKTM.

Menurut Arlin, satu IPKTM pada lokasi tertentu, digunakan menebang pohon di beberapa lokasi kawasan hutan, sehingga aksi pencurian kayu di wilayah Buton Utara semakin menjadi-jadi.

"Penyalahgunaan izin pengolahan kayu milik masyarakat oleh para pengusaha kayu tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan mata petugas kehutanan maupun kepolisian setempat. Kuat dugaan, sejumlah oknum aparat ikut terlibat dalam pencurian kayu tersebut, sehingga aksi yang dilakukan di depan mata aparat kehutanan maupun kepolisian itu, tidak bisa dihentikan," katanya.

Akibat penyalagunaan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, kata dia, telah menyebabkan sejumlah kawasan hutan di wilayah Buton Utara mengalami kerusakan cukup serius.

Terbukti ujarnya, saat ini sejumlah anak sungai di wilayah kabupaten tersebut sudah mengalami kekeringan saat terjadi musim kemarau.

"Sebelumnya, sejumlah anak sungai di Buton Utara tidak pernah mengalami kekeringan dalam kondisi apapun. Saat ini, hanya beberapa minggu saja tidak turun hujan, sejumlah anak sungai sudah mengalami kekeringan," katanya. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024