Kendari (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi tahun 2012.
Kepala Dinas Pendidikan Sultra Damsid di Kendari, Sabtu mengatakan, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan siap menyalurkan dana bantuan operasional sekolah.
"Tahun 2010 lalu Dinas Pendidikan provinsi diberi kepercayaan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah. Oleh karena itu, sudah memiliki pengalaman tentang penyaluran dana bantuan operasional ke sekolah-sekolah," kata Damsid.
Pada prinsipnya Dinas Pendidikan Sultra mendukung apa pun regulasi pemerintah pusat tentang penyaluran dana bantuan ke sekolah demi kesuksesan program.
Perubahaan itu untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana bantuan operasional.
"Kita semua sepakat untuk mencari format yang tepat dan cepat penyaluran bantuan ke sekolah-sekolah. Artinya, format mana yang efisien dan efektif mencapai sasaran bantuan untuk diterapkan," katanya.
Perubahaan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah, kata Damsid sebagai tindak lanjut dari evaluasi tim ombusman yang menilai penyaluran dana bantuan melalui pemerintah kabupaten/kota tidak efektif.
Padahal, perubahan penyaluran yang diterapkan 2011 (melalui pemerintah kabupaten/kota, red) sebagai implementasi asas desentralisasi pendidikan yang merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana bantuan operasional sekolah tergantung komitmen para pemangku kepentingan.
"Pada prinsipnya mekanisme penyalurkan melalui pemerintah provinsi atau pun kabupaten/kota sama strategisnya. Yang terpenting adalah komitmen menyukseskan program atau tidak," kata Yaudu. (Ant).
Kepala Dinas Pendidikan Sultra Damsid di Kendari, Sabtu mengatakan, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan siap menyalurkan dana bantuan operasional sekolah.
"Tahun 2010 lalu Dinas Pendidikan provinsi diberi kepercayaan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah. Oleh karena itu, sudah memiliki pengalaman tentang penyaluran dana bantuan operasional ke sekolah-sekolah," kata Damsid.
Pada prinsipnya Dinas Pendidikan Sultra mendukung apa pun regulasi pemerintah pusat tentang penyaluran dana bantuan ke sekolah demi kesuksesan program.
Perubahaan itu untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana bantuan operasional.
"Kita semua sepakat untuk mencari format yang tepat dan cepat penyaluran bantuan ke sekolah-sekolah. Artinya, format mana yang efisien dan efektif mencapai sasaran bantuan untuk diterapkan," katanya.
Perubahaan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah, kata Damsid sebagai tindak lanjut dari evaluasi tim ombusman yang menilai penyaluran dana bantuan melalui pemerintah kabupaten/kota tidak efektif.
Padahal, perubahan penyaluran yang diterapkan 2011 (melalui pemerintah kabupaten/kota, red) sebagai implementasi asas desentralisasi pendidikan yang merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana bantuan operasional sekolah tergantung komitmen para pemangku kepentingan.
"Pada prinsipnya mekanisme penyalurkan melalui pemerintah provinsi atau pun kabupaten/kota sama strategisnya. Yang terpenting adalah komitmen menyukseskan program atau tidak," kata Yaudu. (Ant).