Kolaka (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi pertambangan, mengunjungi lokasi pertambangan milik PT. Darma Rosadi International di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Kami dari DPR RI melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan milik PT. DRI berdasarkan surat laporan dari Dinas Pertambangan yang dikirim ke DPR RI, untuk meninjau izin lokasi pertambangan serta dampak lingkungannya," kata Aswir Dairi Tara, Tim Komisi VII saat ditemui di lokasi pertambangan (7/10).

Menurut dia, setelah mendengarkan pemaparan yang dilakukan Bupati Kolaka Buhari Matta, di hadapan anggota DPR RI, Pemda Kolaka telah mengeluarkan izin usaha pertambangan sebanyak 29 izin sejak tahun 2007.

"Kita sudah melakukan `cross ceck` data dan semua izin yang dikeluarkan Pemda Kolaka tidak ada yang tumpang tindih sesuai dengan surat laporan yang kami terima di DPR RI," kata Aswir, politisi asal Partai Golkar itu.

Hanya kendala yang ditemui di lapangan adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh banyaknya "stokfil ore" yang disimpan di samping badan jalan dan letaknya berdekatan dengan bibir laut, sehingga harus ditertibkan.

Oleh karena itu, harus ditertibkan karena kalau turun hujan maka ore yang disimpan dekat dengan bibir pantai akan merembes turun ke laut sehingga akan menimbulkan pencemaran pantai dan merusak biota laut.

Untuk itu pihak DPR memerintahkan langsung Dinas Pertambangan Kolaka serta Asisten I untuk segera mungkin melakukan pertemuan dengan perusahaan tambang yang mempunyai stokfil ore agar tidak menyimpannya di sisi kiri badan jalan.

Terkait izin usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Kolaka, kata Aswir tidak ada yang tumpang tindih dan semua berjalan dengan baik bahkan reklamasi lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT DRI sudah berjalan dengan baik, namun itu juga masih akan dilihat perkembangannya selama tiga bulan ke depan.

"Meskipun masih banyak yang harus dibenahi oleh perusahaan tambang contohnya ketika kita melakukan peninjauan di lokasi pertambangan ada beberapa saluran air yang tertutup oleh penimbunan ore," jelasnya.

Direktur Utama PT DRI Tubagus Riko mengatakan pihaknya sangat merespons apa yang telah disampaikan oleh anggota DPR tersebut, terutama menyangkut lingkungan.

"Respon dari anggota DPR sangat positif kepada perusahaan kami, dan kami sangat menghargai semua ide untuk melakukan pembenahan tambang agar lebih ramah lingkungan," katanya.

Terkait dengan surat laporan yang masuk ke DPR RI mengenai izin usaha pertambangan milik PT DRI, Tubagus Riko menjelaskan bahwa memang surat laporan itu berasal dari Gubernur Sultra dan sudah diklarifikasi oleh Mabes Polri melalui Bareskrim.

Untuk itu anggota DPR RI khususnya Komisi VII melakukan peninjauan ke lokasi izin pertambangan milik PT DRI, ujar Riko.

Dari sembilan anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja terkait izin usaha pertambangan yang ada di Sultra, empat di antaranya melakukan kunjungan ke Kabupaten Kolaka di antaranya Aswir Dairi Tara (Golkar), Wa Ode Nurhayati (PAN), Muh Idris Lufti (PKS) dan Nur Yasin (PKB). (Ant).

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024