Kendari (ANTARA News) - Masa jabatan Bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, LM H Sjafei Kahar periode kedua akan berakhir Kamis (6/10), namun hingga Selasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum menunjuk penjabat bupati sebagai penggantinya.

"Pak Gubernur Sultra, sudah mengirimkan tiga nama calon penjabat Bupati Buton ke Mendagri, namun hingga Selasa siang ini, belum menunjuk salah satu dari tiga nama tersebut," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Kusnadi di Kendari, Selasa.

Menurut Kusnadi, tiga nama calon penjabat Bupati Buton yang disulkan ke Mendagri, yakni Nasruan (Asisten I Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra), Nasir Andi Baso (Ketua Badan Perencanaan Pembangunan dan Zuhri Mahmud (Asisten II Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra.

"Rencananya, Gubernur Sultra Pak H Nur Alam akan melantik penjabat Bupati Buton di Kendari pada Jum`at (7/10) pagi," katanya.

Kusnadi mengatakan, ditunjuknya penjabat sementara itu karena pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Buton yang digelar pada 4 Agustus 2011 lalu, belum menghasilkan bupati dan wakil bupati definitif.

Masalahnya, kata dia, hasil pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton itu, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena proses pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

"Oleh karena KPU Buton belum menghasilkan bupati defitif, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, mengusulkan tiga nama ke Mendagri, untuk menjadi pelaksana tugas bupati di Buton," katanya.

KPU Buton menyelenggarakan pilkada pada 4 Agustus 2011, diikuti sembilan pasangan calon bupati - wakil bupati Buton periode 2011 - 2016.

Hasilnya, pasangan Agus Feisal - Yaudu Salam Adjo yang dijagokan Partai Golkar dan PKS, memperoleh suara terbanyak, yakni 32 persen dari suara sah sebanyak 126.000 lebih.

Namun salah satu pasangan pasangan calon bupati - wakil bupati, Uku-Dani yang digugurkan oleh KPU, mengugat proses pilkada tersebut ke MK.

Hasilnya, majelis hakim MK dalam sidang pada 21 September 2011, mengabulkan gugatan Uku-Dani dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan proses ulang pilkada Buton.  (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024