Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak lagi memperpanjang izin usaha Taman Wisata Teluk (TWT) Kendari yang ada di bibir pantai Teluk Kendari Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat.
Kepala Badan Perizinan Kota Kendari, Abdul Majied, di Kendari, Rabu mengatakan, permohonan izin perpanjangan tempat usaha Taman Wisata Teluk yang merupakan usaha tempat hiburan mamam itu tidak dilayani lagi.
"Alasannya, sepanjang bibir pantai teluk Kendari itu, tidak lagi diperuntukan untuk adanya bangungan seperti itu," kata Abdul Majied.
Ia mengatakan, berdasarkan tata ruang wilayah Kota Kendari saat ini, teluk Kendari ini akan dipusatkan sebagai kawasan wisata pantai dan wisata bahari.
"Sehingga bangunan di bibir pantai tersebut harus dilakukan pembongkaran, agar tidak menggangu aktivitas atau peruntukan kawasan itu," ujarnya.
Tetapi kata Abdul Majied, lahan tempat berdiri bangunan TWT tersebut adalah milik pemerintah Provinsi Sultra yang disewakan kepada TWT, sehingga pihak pemerintah Sultra yang harus lebih tegas terhadap pengelola tempat hiburan itu.
"Kami tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyuruh pengelola TWT itu membongkar gedung-gedung tempat usahanya itu, karena lahan itu milik Pemrov Sultra," katanya.
Menurutnya, batas kewenangan Pemkot Kendari hanya sebatas memberikan atau tidak memberikan tempat izin usaha.
"Hal ini juka kami lakukan pada dua rumah makan terapung yang ada di Kendari Beach. Tetapi itu kami memiliki kewenangan untuk membongkarnya," katanya. (Ant).
Kepala Badan Perizinan Kota Kendari, Abdul Majied, di Kendari, Rabu mengatakan, permohonan izin perpanjangan tempat usaha Taman Wisata Teluk yang merupakan usaha tempat hiburan mamam itu tidak dilayani lagi.
"Alasannya, sepanjang bibir pantai teluk Kendari itu, tidak lagi diperuntukan untuk adanya bangungan seperti itu," kata Abdul Majied.
Ia mengatakan, berdasarkan tata ruang wilayah Kota Kendari saat ini, teluk Kendari ini akan dipusatkan sebagai kawasan wisata pantai dan wisata bahari.
"Sehingga bangunan di bibir pantai tersebut harus dilakukan pembongkaran, agar tidak menggangu aktivitas atau peruntukan kawasan itu," ujarnya.
Tetapi kata Abdul Majied, lahan tempat berdiri bangunan TWT tersebut adalah milik pemerintah Provinsi Sultra yang disewakan kepada TWT, sehingga pihak pemerintah Sultra yang harus lebih tegas terhadap pengelola tempat hiburan itu.
"Kami tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyuruh pengelola TWT itu membongkar gedung-gedung tempat usahanya itu, karena lahan itu milik Pemrov Sultra," katanya.
Menurutnya, batas kewenangan Pemkot Kendari hanya sebatas memberikan atau tidak memberikan tempat izin usaha.
"Hal ini juka kami lakukan pada dua rumah makan terapung yang ada di Kendari Beach. Tetapi itu kami memiliki kewenangan untuk membongkarnya," katanya. (Ant).