Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan kepada DPRD provinsi untuk menjual dua aset bangunan.
Usulan itu dianggap perlu mendapat persetujuan dewan sebab selama ini bangunan serta tanahnya itu sudah tidak dimanfaatkan lagi, kata Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata usai membacakan sambutan tertulis Gubernur Sultra terkait usulan pelepasan aset milik pemerintah provinsi di gedung DPRD Sultra, Senin.
Menurut wakil gubernur, dua aset bangunan milik pemerintah dimaksud adalah eks, rumah jabatan Kanwil Penerangan provinsi Sultra dengan luas tanah 975,5 m2 dan luas bangunan 120 m2.
Kemudian aset kedua adalah tanah dan bangunan Taman kanak-kanak Dian Ekawati dengan luas bangunan 975,5 m2 dan luas bangunan 70 m2 yang semuanya berada di Jalan H Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Ia mengatakan, usulan dua aset bangunan pemerintah provinsi itu untuk dipihak ketigakan (dijual), karena tidak digunakan lagi. Kecuali taman kanak-kanak, sementara ini masih tetap digunakan.
Bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Kepmendagri nomor: 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pasal 61 dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah serta secara ekonomis lebih menguntungkan maka aset itu dipandang perlu dan menguntungkan maka sebaiknya dipihakketigakan.
"Ini kan baru usulan, kalau dewan menyetujui untuk dilepas maka aset dan bangunan itu kita akan jual kepada pihak ketiga," kata Wakil Gubernur Sultra yang didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra H Nasruan SH.
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili dalam keterangan terpisah mengatakan, menyambut positif rencana Pemprov Sultra untuk melepas beberapa aset milik pemrov yang dianggap tidak produktif lagi.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pelepasan aset-aset pemerintah yang dianggap sudah tidak digunakan itu, dianggap wajar untuk diberikan atau dugunakan sepanjang memberi nilai tambah bagi kepentingan umum.
"Sepanjang itu memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat banyak, saya kira wajar bila eks bangunan milik pemerintah itu diserahkan kepada pihak ketiga, dengan ketentuan bisa memberi nilai tambah bagi daerah," katanya.
Tanpan menyebut nilai harga bangunan itu bila nantinya akan dijual kepada pihak ketiga, namun berdasarkan fakta dilapangan, bahwa harga tanah di wilayah itu kini mencapai miliar rupiah dalam ukuran satu meter persegi. (Ant).
Usulan itu dianggap perlu mendapat persetujuan dewan sebab selama ini bangunan serta tanahnya itu sudah tidak dimanfaatkan lagi, kata Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata usai membacakan sambutan tertulis Gubernur Sultra terkait usulan pelepasan aset milik pemerintah provinsi di gedung DPRD Sultra, Senin.
Menurut wakil gubernur, dua aset bangunan milik pemerintah dimaksud adalah eks, rumah jabatan Kanwil Penerangan provinsi Sultra dengan luas tanah 975,5 m2 dan luas bangunan 120 m2.
Kemudian aset kedua adalah tanah dan bangunan Taman kanak-kanak Dian Ekawati dengan luas bangunan 975,5 m2 dan luas bangunan 70 m2 yang semuanya berada di Jalan H Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Ia mengatakan, usulan dua aset bangunan pemerintah provinsi itu untuk dipihak ketigakan (dijual), karena tidak digunakan lagi. Kecuali taman kanak-kanak, sementara ini masih tetap digunakan.
Bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Kepmendagri nomor: 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pasal 61 dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah serta secara ekonomis lebih menguntungkan maka aset itu dipandang perlu dan menguntungkan maka sebaiknya dipihakketigakan.
"Ini kan baru usulan, kalau dewan menyetujui untuk dilepas maka aset dan bangunan itu kita akan jual kepada pihak ketiga," kata Wakil Gubernur Sultra yang didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra H Nasruan SH.
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili dalam keterangan terpisah mengatakan, menyambut positif rencana Pemprov Sultra untuk melepas beberapa aset milik pemrov yang dianggap tidak produktif lagi.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pelepasan aset-aset pemerintah yang dianggap sudah tidak digunakan itu, dianggap wajar untuk diberikan atau dugunakan sepanjang memberi nilai tambah bagi kepentingan umum.
"Sepanjang itu memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat banyak, saya kira wajar bila eks bangunan milik pemerintah itu diserahkan kepada pihak ketiga, dengan ketentuan bisa memberi nilai tambah bagi daerah," katanya.
Tanpan menyebut nilai harga bangunan itu bila nantinya akan dijual kepada pihak ketiga, namun berdasarkan fakta dilapangan, bahwa harga tanah di wilayah itu kini mencapai miliar rupiah dalam ukuran satu meter persegi. (Ant).