Kendari (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, akan memantau atau menelusuri keberadaan izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Ifishdeco yang selama ini beraktivitas di Kabupaten Konawe Selatan.
Perwakilan anggota DPRD Sultra yang terdiri dari Muhammad Endang, Yasin Togala dan Abu Bakar Lagu berkunjung ke Konawe Selatan guna melihat HGU perusahaan tersebut.
"Kami bertiga ke sana, untuk melihat langsung HGU perusahaan tersebut, karena ini merupakan upaya kita mencarikan solusi yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tersebut," kata Abu Bakar Lagu di Kendari, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam kunjungan itu, pihaknya akan meninjau apakah HGU yang dimiliki perusahaan itu hanya untuk perkebunan atau pertambangan.
"Kalau memang hak guna usaha yang dimiliki perusahaan itu untuk perkebunan maka kami akan beri rekomendasi ke bupati agar izin perusahaan itu ditinjau kembali, karena selama ini mereka bergerak dibidang pertambangan" katanya.
Bahkan kalau perlu, kata dia, aktivitas pertambangan perusahaan itu dihentikan sementara kalau terbukti memiliki HGU perkebunan.
Menurut Abu Bakar yang merupakan anggota komisi I DPRD SUltra ini, kalau HGU perusahaan itu adalah diperuntukan perkebunan maka aktivitas pertambangan oleh perusahaan yang berdomisili di Konawe Selatan itu sudah diindikasi melanggar undang-undang.
"Untuk itu, kalau memang HGU itu dilanggar maka aktivitas pertambangan harus dihentikan sebab izin yang diberikan telah menyalahi aturan," katanya.
Menurut Abu Bakar Lagu, terkait penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT Ifisdheco tentu harus dikaji secara mendalam.
"Selain meninjau HGU perusahaan tersebut, kami juga akan meminta tanggapan masyarakat. Sebagai anggota DPRD yang melaksanakan fungsi pengawasan, kita bisa memberikan masukan kepada pemerintah, agar kebijakan yang diambil tidak ada yang dirugikan antara masyarakat dan perusahaan," pungkasnya. (Ant).
Perwakilan anggota DPRD Sultra yang terdiri dari Muhammad Endang, Yasin Togala dan Abu Bakar Lagu berkunjung ke Konawe Selatan guna melihat HGU perusahaan tersebut.
"Kami bertiga ke sana, untuk melihat langsung HGU perusahaan tersebut, karena ini merupakan upaya kita mencarikan solusi yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tersebut," kata Abu Bakar Lagu di Kendari, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam kunjungan itu, pihaknya akan meninjau apakah HGU yang dimiliki perusahaan itu hanya untuk perkebunan atau pertambangan.
"Kalau memang hak guna usaha yang dimiliki perusahaan itu untuk perkebunan maka kami akan beri rekomendasi ke bupati agar izin perusahaan itu ditinjau kembali, karena selama ini mereka bergerak dibidang pertambangan" katanya.
Bahkan kalau perlu, kata dia, aktivitas pertambangan perusahaan itu dihentikan sementara kalau terbukti memiliki HGU perkebunan.
Menurut Abu Bakar yang merupakan anggota komisi I DPRD SUltra ini, kalau HGU perusahaan itu adalah diperuntukan perkebunan maka aktivitas pertambangan oleh perusahaan yang berdomisili di Konawe Selatan itu sudah diindikasi melanggar undang-undang.
"Untuk itu, kalau memang HGU itu dilanggar maka aktivitas pertambangan harus dihentikan sebab izin yang diberikan telah menyalahi aturan," katanya.
Menurut Abu Bakar Lagu, terkait penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT Ifisdheco tentu harus dikaji secara mendalam.
"Selain meninjau HGU perusahaan tersebut, kami juga akan meminta tanggapan masyarakat. Sebagai anggota DPRD yang melaksanakan fungsi pengawasan, kita bisa memberikan masukan kepada pemerintah, agar kebijakan yang diambil tidak ada yang dirugikan antara masyarakat dan perusahaan," pungkasnya. (Ant).