Kolaka (ANTARA News) - Rumah Tahanan Kelas 2B Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memberikan remisi bagi 42 orang dari 178 narapidana penghuni di rutan itu.

Kepala Rutan Kolaka, La Ludi di Kolaka, Senin mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan 178 narapidana untuk diberikan remisi namun hanya 42 orang narapidana yang memenuhi kriteria dalam rangka peringatan HUT RI ke 66.

"Hanya 42 orang napi yang memenuhi ketentuan untuk diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena 42 orang tersebut secara substantif sudah memenuhi ketentuan dengan menjalani masa tahanan diatas enam bulan penjara dan ini diatur dalam Kepmen Tahun 1974." katanya

La Ludi juga menjelaskan, pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI tahun ini bagi para narapidana itu bervariasi, ada yang pengurangan empat bulan masa tahanan hingga pengurangan satu bulan masa tahanan.

Semua tahanan wajib mendapatkan remisi dan pihak rutan juga akan mengusulkan lagi remisi menjelang Idul Fitri 1432 hijriah, karena remisi menjelang lebaran ini dinamakan remisi keagamaan.

Terkait remisi narapidana yang menyangkut persoalan kasus korupsi, La Ludi menjelaskan, dari enam orang tahanan dengan kasus korupsi hanya tiga yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Namun hingga kini belum ada surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan terkait remisi bagi kasus tertentu, sesuai dengan PP nomor: 28 tahun 2006 tentang kasus-kasus tertentu," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi bagi narapidana itu, baru akan diumumkan saat menjelang upacara bendera di Rutan Kolaka pada 17 Agustus 2011.

"Kami telah melakukan persiapan-persiapan dalam bentuk upacara dalam penyerahan remisi itu dan rencananya, Bupat Kolaka Buhari Matta yang akan memimpin langsung penyerahan remisi tersebut di Rutan Kolaka," kata La Ludi. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024