Kupang, NTT (ANTARA News) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Niky Ully, mengatakan, kawasan pesisir pantai di daerah tersebut telah dijadikan sebagai kawasan pariwisata, sehingga boleh dibangun fasilitas pariwisata seperti hotel.
Pernyataan Niky tersebut, menanggapi kritikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT, Alexsander Oematan sebelumnya yang berpendapat, daerah pesisir pantai harus tetap diakui sebagai kawasan jalur hijau, sehingga kawasan tersebut, harus tetap disediakan.
Niky menjelaskan, untuk kepentingan pariwisata yang juga merupakan salah satu sektor pendukung pendapatan asli daerah (PAD), maka Pemerintah Kota Kupang telah mengubah tata ruang wilayah di daerah tersebut, untuk bisa dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata daerah.
Konsekuensi dari perubahan tata ruang wilayah itu, kata Niky, daerah kawasan pesisir pantai sangat dimungkinkan untuk dijamah dengan sejumlah rencana pembangunan fasilitas pariwisata, termasuk pembangunan hotel berbintang.
Karenanya, pemberian izin oleh Pemerintah Kota Kupang kepada sejumlah investor dalam memanfaatkan kawasan tersebut untuk membangun sejumlah hotel berbintang, sudah tepat sesuai dengan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah milik Pemerintah Kota Kupang.
"Jadi rencana pembangunan tiga hotel yakni Barata, The Rock, dan Aston oleh investor di pesisir Pantai Kelapa Lima, sudah tepat," kata Niky di Kupang, Kamis.
Ditambahkan Niky, dari panjang pesisir pantai yang ada di wilayah Kota Kupang sepanjang 23 kilometer tersebut, tidak semuanya akan digunakan untuk pembangunan hotel berbintang.
"Jadi tidak semuanya digunakan, sisanya akan dipakai untuk pengembangan wisata lainnya," kata Niky.
Dia mengakui, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai tersebut, yang salah satunya adalah dengan melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk hal AMDAL tersebut kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang itu, merupakan sebuah keharusan, sehingga bisa diketahui lebih awal tentang sejumlah dampak terhadap lingkungan, jika sejumlah hotel tersebut beroperasi.
"Untuk AMDAL merupakan sebuah keharusan, dan untuk itu tidak dapat ditawar," kata Niky.
Wali Kota Kupang, Daniel Adoe terpisah mengaku, telah mengeluarkan izin prinsip rencana pelaksanaan pembangunan tiga hotel berbintang di kawasan pesisir Kelapa Lima tersebut.
Namun demikian, lanjut Adoe, izin prinsip yang diberikan tersebut diikuti dengan batasan waktu yang diberikan kepada investor selama enam bulan untuk segera melakukan aktivitasnya.
"Jika tidak, izin prinsip itu akan dicabut," kata Adoe.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT, Alexsander Oematan sebelumnya mengatakan, daerah pesisir pantai harus tetap diakui sebagai kawasan jalur hijau, sehingga kawasan tersebut, harus tetap disediakan.
Dia mengatakan, kawasan pesisir pantai, selayaknya tidak boleh disentuh oleh sejumlah rencana pembangunan termasuk mendirikan sejumlah hotel megah, karena akan mengganggu ekosistem kawasan pesisir yang ada.
Menurut dia, rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mendatangkan sejumlah investor di bidang perhotelan untuk membangun hotelnya di wilayah ibu kota provinsi NTT itu, sangat didukung, karena akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Namun demikian, kata dia, Pemerintah Kota Kupang harus selektif untuk tetap menjaga keseimbangan ekosistem yang ada, termasuk tetap menyediakan daerah kawasan pesisir pantai yang ada di wilayah tersebut, sebagai kawasan jalur hijau. (Ant).
Pernyataan Niky tersebut, menanggapi kritikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT, Alexsander Oematan sebelumnya yang berpendapat, daerah pesisir pantai harus tetap diakui sebagai kawasan jalur hijau, sehingga kawasan tersebut, harus tetap disediakan.
Niky menjelaskan, untuk kepentingan pariwisata yang juga merupakan salah satu sektor pendukung pendapatan asli daerah (PAD), maka Pemerintah Kota Kupang telah mengubah tata ruang wilayah di daerah tersebut, untuk bisa dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata daerah.
Konsekuensi dari perubahan tata ruang wilayah itu, kata Niky, daerah kawasan pesisir pantai sangat dimungkinkan untuk dijamah dengan sejumlah rencana pembangunan fasilitas pariwisata, termasuk pembangunan hotel berbintang.
Karenanya, pemberian izin oleh Pemerintah Kota Kupang kepada sejumlah investor dalam memanfaatkan kawasan tersebut untuk membangun sejumlah hotel berbintang, sudah tepat sesuai dengan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah milik Pemerintah Kota Kupang.
"Jadi rencana pembangunan tiga hotel yakni Barata, The Rock, dan Aston oleh investor di pesisir Pantai Kelapa Lima, sudah tepat," kata Niky di Kupang, Kamis.
Ditambahkan Niky, dari panjang pesisir pantai yang ada di wilayah Kota Kupang sepanjang 23 kilometer tersebut, tidak semuanya akan digunakan untuk pembangunan hotel berbintang.
"Jadi tidak semuanya digunakan, sisanya akan dipakai untuk pengembangan wisata lainnya," kata Niky.
Dia mengakui, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai tersebut, yang salah satunya adalah dengan melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk hal AMDAL tersebut kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang itu, merupakan sebuah keharusan, sehingga bisa diketahui lebih awal tentang sejumlah dampak terhadap lingkungan, jika sejumlah hotel tersebut beroperasi.
"Untuk AMDAL merupakan sebuah keharusan, dan untuk itu tidak dapat ditawar," kata Niky.
Wali Kota Kupang, Daniel Adoe terpisah mengaku, telah mengeluarkan izin prinsip rencana pelaksanaan pembangunan tiga hotel berbintang di kawasan pesisir Kelapa Lima tersebut.
Namun demikian, lanjut Adoe, izin prinsip yang diberikan tersebut diikuti dengan batasan waktu yang diberikan kepada investor selama enam bulan untuk segera melakukan aktivitasnya.
"Jika tidak, izin prinsip itu akan dicabut," kata Adoe.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT, Alexsander Oematan sebelumnya mengatakan, daerah pesisir pantai harus tetap diakui sebagai kawasan jalur hijau, sehingga kawasan tersebut, harus tetap disediakan.
Dia mengatakan, kawasan pesisir pantai, selayaknya tidak boleh disentuh oleh sejumlah rencana pembangunan termasuk mendirikan sejumlah hotel megah, karena akan mengganggu ekosistem kawasan pesisir yang ada.
Menurut dia, rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mendatangkan sejumlah investor di bidang perhotelan untuk membangun hotelnya di wilayah ibu kota provinsi NTT itu, sangat didukung, karena akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Namun demikian, kata dia, Pemerintah Kota Kupang harus selektif untuk tetap menjaga keseimbangan ekosistem yang ada, termasuk tetap menyediakan daerah kawasan pesisir pantai yang ada di wilayah tersebut, sebagai kawasan jalur hijau. (Ant).