Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait, yang menjadi pembicara dalam acara sosialisasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, yang diikuti anggota KPU kabupaten dan kota se-Sultra itu, menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011 dan harus melewati lima tahapan.

Pertama, katanya, setelah anggota DPRD yang akan di-PAW dinyatakan berhalangan tetap, maka partai politik asal anggota Dewan yang bersangkutan menyampaikan surat persetujuan PAW ke DPRD setempat.

Kedua, setelah DPRD setempat menerima surat dari persetujuan partai, maka Ketua DPRD menyampaikan surat permohonan kepada pihak KPU untuk memverifikasi calon anggota legislatif yang berhak menjadi PAW.

"Ketua DPRD harus mengajukan permohonan itu, karena yang memiliki dokumen legal soal calon anggota legislatif adalah KPU," katanya.

Yang terjadi selama ini dalam proses PAW, kata Saut, Ketua DPRD langsung mengirimkan nama calon anggota legislatif ke KPU untuk disulkan menjadi calon PAW ke bupati atau gubernur.

"Kebiasaan Ketua DPRD seperti itu, sama halnya merampok kewenangan KPU, sebab yang mengetahui siapa calon anggota legislatif yang berhak menjadi PAW, hanya KPU," katanya.

Menurut Saut, proses verifikasi calon anggota legislatif yang berhak menjadi PAW oleh pihak KPU, merupakan tahapan ketiga.

Sedangkan tahapan keempat kata dia ada di tangan bupati dan tahapan kelima ada di Menteri Dalam Negeri, untuk menetapkan anggota PAW.

"Seluruh proses tahapan PAW ini dilakukan oleh lima pelaku, yakni partai politik, DPRD, KPU, Bupati dan Mendagri," katanya.

Kisruh yang sering terjadi dalam proses PAW anggota DPRD, kata Saut, dikarenakan setiap pelaku selalu ingin mengintervensi kewenangan dan tanggung jawab pelaku lain.

"Kalau masing-masing pelaku hanya mengurusi sesuai tugas dan tanggung jawabnya, PAW anggota DPRD tidak akan adalah masalah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, melalui sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2011 ini, diharapkan masing-masing pelaku tidak saling mengintervensi dan menghormati sistem yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dalam PAW anggota DPRD. ***3***

(T.PSO-227/B/A041)

(T.pso-227/B/A041/A041) 10-08-2011 15:18:17

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024