Kendari (ANTARANews) - Kalangan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, rehabilitasi lokasi eks penambangan merupakan tanggung jawab investor sebagai antisipasi terjadinya bencana alam.

Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Selasa, mengatakan kegiatan penambangan nikel dan emas di Pulau Kabaena dan penambangan emas di daratan Bombana telah menimbulkan kerusakan lingkungan berat.

"Lokasi eks penambangan membutuhkan perhatian serius karena telah membawa dampak kerusakan lingkungan memprihatinkan," kata Sabarudin.

Jika menyaksikan kondisi lingkungan di lokasi tambang akan sedih karena kegiatan penambangan dengan cara menggali tanpa disertai rehabilitasi.

Kerusakan lingkungan berupa gundulnya hutan, rusaknya tanaman penghijuan dan bekas galian tidak dapat diidentifikasi secara jelas apakah ulah penambang legal dan penambang liar (tanpa izin).

Yang jelas, menurut dia pemerintah harus bertanggungjawab karena negara memungut biaya dari kegiatan penambangan.

"Pemkab Bombana memungut biaya dari penerbitan izin kuasa pertambangan. Sebagian dari pemasukan tersebut harus digunakan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak," katanya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Bombana IM Kaembo bahwa kerusakan lingkungan pada zona emas Bombana dan nikel Pulau Kabaena makin memperihatinkan.

"Zona emas Bombana rawan longsor dan banjir pada musim penghujan dan rentan bencana alam kekeringan pada musim kemarau karena hutan gundul dan anakan sungai telah kehilangan jejak," kata Kaembo.(Ant)

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024