Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya menetapkan nilai zakat fitrah pada Ramadhan 1432 hijriah sebesar Rp21.000, setelah melalui rapat panitia hari-hari besar islam (PHBI) Kota Kendari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Kendari Baharuddin di Kendari, Kamis, mengatakan meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan seperti itu, namun berdasarkan hasil hasil rapat PHBI Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.

"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp10 ribu hingga Rp21 ribu, tergantung dari jenis makanan warga," kata Baharuddin.

Ia mengatakan, bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas Beras Kepala, dinilai sebesar Rp21 ribu atau setara 3,5 liter harga beras kepala.

"Kemudian warga yang mengonsumsi beras kelas II setara dengan kualitas Pandan Wangi, dinilai Rp20 ribu atau seharga 3,5 liter beras pandan wangi,"

Sedangkan warga yang mengonsumsi kelas III atau setara kualitas beras Dolog, pemerintah memberi nilai zakat sebesar Rp18 ribu atau seharga 3,5 liter beras dolog.

"Sedangkan bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan non beras seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp10 ribu," katanya.

Ia menjelaskan, jadwal penyerahan zakat tersebut dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah nuzul quran.

"Tetapi tidak bisa kita pungkiri, bahwa masih banyak warga yang membayar zakat fitrah pada malam menjelang lebaran, sehingga para amil zakat kerepotan melayaninya," ujarnya.

Menurut dia, nilai zakat tersebut adalah hasil yang telah ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi antara Kepala Kantor Departemen Agama Kota Kendari, Ketua PHBI Sultra, Camat, Lurah dan PHBI Kecamatan. (Ant)

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024