Kendari (ANTARA News) - Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di "Exelco Cafe" Kendari, atas laporan masyarakat terkait aktivitasnya penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.

Sidak ini dipimpin langsung oleh koordinator Tim Yustisi Kendari yang juga merupakan Kabag Hukum Kota Kendari, Yusriato, bersama asisten II Pemkot Kendari, Halili, dan beberapa anggota Tim Yustisi yang terdiri dari Pol PP Kota Kendari, Disperindakop Kendari dan PPNS Kendari.

"Sidak yang kami lakukan ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui beberapa aksi di kantor Wali Kota bahwa tempat ini mennual miras tanpa izin penjualan," kata Yusrianto.

Ia mengatakan, dengan berbagai laporan yang ada, pihaknya merasa bingung, karena ada laporan yang mengatakan bahwa Excelso tidak memiliki izin penjualan miras, tetapi ada juga yang katakan Excelso punya izin.

"Untuk memastikannya keberadaan izin tersebut, kami langsung turun lapangan dengan melibatkan semua unsur terkait dalam tim Yustisi," ujar Yusrianto.

Menurut Yusrianto, setelah dilakukan pemeriksaan semua ruangan di dalam Excelso Cafe tersebut, tidak ditemukan miras seperti laporan yang telah masuk selama ini.

Manager Excelso Cafe, Baso Rani, mengatakan, sebenarnya mereka memiliki izin penjualan miras yang diterbitkan tahun 2010 lalu, tetapi masa berlakunya sudah beerakhir April 2011 lalu.

"Sehingga sejak Mei 2011 hingga sekarang, kami tidak menjual lagi miras samapi kami selesai melakukan perpanjangan izin penjualan miras," katanya.

Menurutnya, sebagai kafe yang besar, pihaknya juga tetap berjalan dengan aturan yang ada, dan tidak mungkin berjalan melawan aturan yang ada karena terkait nama besar usaha.

Ia berjanji, tidak akan menjual miras sebelum ada perpanjangan izin penjualan miras dari Pemkot Kendari, dan bersedia diberi sanksi bila kedapatan menjual miras.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Excelso Cafe, Tim Yustisi kemudian memberikan surat peringatan yang berisi agar pihak Excelso tidak melakukan penjualan jika belum memiliki izin (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024