Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada perusahaan di daerah ini agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Kendari, As`ad, di Kendari, Selasa, mengatakan THR itu merupakan kewajiban bagi perusahaan dan merupakan hak bagi karyawan.

"Seluruh karyawan di Kendari wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. Pembayaran ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No Per-04/Men/1994 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Menurut As`ad, pihaknya sengaja memberitahukan lebih awal meskipun lebaran masih lama, agar ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan.

"THR ini wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya satu minggu atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. THR ini merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan kepada pekerjaannya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga," katanya.

Ia menjelaskan, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 tahun dibayar sebesar 1 bulan upah, kemudian untuk pekerja yang belum sampai setahun diberikan sesuai proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan agar melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya karena sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, kata As`ad, pihaknya akan melakukan monitoring langsung kepada perusahaan, kalau ada yang tidak membayar THR kami tidak segan-segan akan menindak tegas perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024