Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan memberikan uang bagi warga yang berhasil menemukan keberadaan mantan sekretaris daerah (sekda) Bombana Idrus Effendi Kube, tersangka kasus korupsi APBD tahun 2009 senilai Rp600 juta.

"Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan mantan Sekda Bombana itu, saya akan memberikan hadiah khusus berupa uang tunai dan penghargaan," kata Kajati Sultra, A R Nasharuddin di Kendari, Senin.

Mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube, oleh pihak Kejaksaan Tinggi telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena telah beberapa kali disurati untuk dimintai keteterangan penyidik terkait dugaan korupsi penyalagunaan keuangann negara senilai ratusan miliar namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Nasharuddin tidak menyebutkan nilai uang yang akan diberikan Kajati Sultra terkait bila ada masyarakat yang menukan keberadaan mantan Sekda Bombana. Penetapan DPO terhadap yang bersangkutan dikeluarkan sejak awal bulan Juli 2011.

Mantan sekda Bombana Idrus Kube, itu juga sudah pernah menjadi tersangka, bahkan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Baubau, terkait penyalahgunaan perjalanan dinas pejabat di Kabupaten Bombana tahun 2008 dan 2009 dengan nilai miliaran rupiah.

"Yang bersangkutan (Idrus Kube-red), sempat dinonaktifkan sebagai sekda Bombana selama hampir satu tahun karena harus menjalani pemeriksaan dan sidang-sidang di pengadilan negeri Baubau," kata Kasi Humas Kejati Sultra, Asrul Alimina.

Untuk mempersempit ruang geraknya , kata Asrul, maka Kejati Sultra juga telah menyurati pihak Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan sejak beberapa pekan lalu.

"Semua jalur penerbangan lokal maupun ke luar negeri, sudah kita kirimkan surat pencekalan bila sewaktu-waktu menemukan identitas yang bersangkutan agar langsung ditahan," katanya.

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bombana selama daerah itu mekar di tahun 2004 telah menyeret beberapa mantan pejabat baik di

kalangan birokrasi maupun pejabat di legislatif.

Salah satu mantan bupati Bombana H Atikurahman dan anaknya Muhammad Haikal anggota DPRD setempat juga kini menjadi terdakwa oleh kejaksaan Sultra terkait dugaan korupsi APBD 2009 sebesar Rp6,7 miliar lebih (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024