ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp65 miliar. Alokasi dana tersebut selanjutnya digunakan untuk pembayaran iuran wajib kepsertaan melalui mekanisme Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).(Saharudin/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)