Sampang (ANTARA) - Polres Sampang, Jawa Timur menangani kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang dilaporkan masyarakat ke institusi itu.

Menurut Kepala Polres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, di Sampang, Senin, tersangka dalam kasus itu berinisial SD (54) warga Kecamatan Karang Penang dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sampang.

"Korbannya anak sekolah dasar sebanyak tiga orang," kata dia. Bberdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui melakukan pelecehan seksual itu dan berdasarkan hasil pemeriksaan yakni hasil visum di RSUD Sampang, memang terbukti ada bagian organ vital korban yang robek.

"Atas dasar itulah, maka tersangka langsung kami tangkap dan kami tahan," kata dia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Saat ini, sambung kapolres, pihaknya juga memberikan pendampingan tim psikologis pada anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dengan tersangka berinisial SD itu. "Tim yang kami mintai bantuan untuk melakukan pendampingan adalah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sampang," ujar dia.

Sementara itu, ketiga orang anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu masing-masing masih duduk di bangku kelas 3 dan 4 salah satu SDN di Kabupaten Sampang. "Kami memberikan pendampingan karena korban trauma mental dan tidak masuk sekolah, tim sudah turun sejak pihak keluarga melapor ke Polres Sampang," kata Kepala Bidang P2TP2A pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Sampang, Masruroh, di Sampang, Senin.

Masruroh mengatakan, pihaknya juga menurunkan psikolog untuk pemulihan psikologis terhadap korban. Kasus itu, menurutnya, lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di Sampang sebelumnya.

Data KBPPPA Sampang menyebutkan, sepanjang 2019 kurang lebih 10 kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak dan perempuan. 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019