Jakarta (ANTARA News) - MPR RI akan mengesahkan dan mengumumkan Panitia Ad-Hoc (PAH) I dan PAH II pada sidang paripurna bersama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,  pada 16 Agustus.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengatakan hal itu pada diskusi "Polemik dan Ngobrol Bersama Tokoh: Apa Kata Mereka tentang Konstitusi Indonesia", di Kalibata, Jakarta, Sabtu.

Menurut Zulkifli Hasan, PAH I dan PAH II, setelah ditetapkan dan diumumkan baru kemudian dapat bekerja menjalankan tugasnya masing-masing. PAH I bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional.

PAH II menyempurnakan peraturan tata tertib MPR dan bahan rekomendasi lainnya serta ketetapan MPR (Tap MPR) yang masih berlaku.

Zulkifli Hasan menjelaskan, hasil kerja dari PAH I dan PAH II ini akan menjadi rekomendasi MPR RI periode 2014-2019. "Apakah rekomendasi itu akan ditindaklanjuti atau tidak, akan ditentukan oleh keputusan politik berikutnya," katanya.

Dari keputusan politik berikutnya itu, menurut dia, nantinya yang akan menjawab apakah akan dilalukan amandemen konstitusi atau tidak. "Apakah hasil kerja PAH I dan PAH II itu, ditindaklanjuti atau hanya sebatas rekomendasi," katanya.'

Ketua Umum Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) itu menambahkan, pembentukan PAH I dan PAH II disepakati pada rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI serta kelompok DPD RI di MPR RI.

"Pembentukan PAH I dan PAH II ini untuk menindaklanjuti dari kerja-kerja yang telah dilakukan MPR RI, sehingga ada produk konkretnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli juga menjelaskan, pada saat pimpinan MPR RI baru terpilih pada Oktober 2014, menerima rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014, yang merokemendasikan untuk melakukan kajian ulang terhadap usulan amandemen konstitusi dan usulan menghidupkan kembali haluan negara.
 
Pada saat itu, kata dia, pimpnan MPR RI menerima tiga usulan dari masyarakat yakni, usulkan agar konstitusi kembali ke UUD 1945 asli, usulan terus menjalankan konstitusi yang ada dan tidak amandemen, serta usulan amandemn konstitusi dengan perbaikan.

"Dari tiga aspirasi tersebut, DPR RI kemudian mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat, baik lembaga terkait maupun perguruan tinggi," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018