Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Kota Medan, Sabtu dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) orang dekat Pangonal, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES).

"Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR, didapatkan informasi bahwa tersangka PHH mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjuti dan saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah PHH di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, KPK meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri maksimal pada 21 Juli 2018, bila tidak maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Umar melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018