Tidak ada sanksi pidana, tapi hanya ada sanksi perdata ..."
Cirebon (ANTARA News) - Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, belum ada yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha.

"Dari data kami anggota DPRD Kota Cirebon dari 32 orang belum ada satu pun yang melaporkan," katanya di Cirebon, Rabu, setelah menghadiri pembukaan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Kota Cirebon.

Asep mengatakan semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui LHKPN.

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain anggota DPRD ada juga 69 pejabat di lingkup Pemkot Cirebon yang waijb lapor, dan baru tiga orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah itu.

"Bukan hanya anggota DPRD, tapi pejabat di Kota Cirebon juga belum ada yang lapor. Dari data kami baru ada tiga dari 69 orang," tuturnya.

KPK memberikan waktu dua minggu kepada 32 anggota DPRD Kota Cirebon dan 66 pejabat di lingkup Pemkot Cirebon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui LHKPN.

"Tidak ada sanksi pidana, tapi hanya ada sanksi perdata dan yang bisa memberikan sanksi hanya pimpinan dari penyelanggara itu sendiri," tuturnya.

KPK berharap Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cirebon dapat memberikan sanksi kepada pejabat negara di lingkup Pemkot Cirebon yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018