Bandung (ANTARA News) - Tiga orang akan menjadi saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan agama oleh mantan penyanyi cilik Joshua Suherman.

Ketiga orang tersebut yakni Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang juga melaporkan Joshua ke polisi Rahmat Himran, Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat (PMBR) Anhar Tanjung dan Ketua Gerakan Pemuda Bela Rakyat (FPBR) Ade Nugroho.

“Karena surat laporan pemeriksaan (LP) untuk satu kasus hanya boleh diterbitkan sekali, maka PMBR dan FPBR bergabung dengan kami untuk melaporkan Joshua. Mereka ikut menjadi saksi pelapor,” kata Rahmat dihubungi Antaranews dari Bandung, Selasa.

Rahmat mengatakan, ia akan dipanggil sebagai saksi pelapor pada Jumat (19/1) untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya.

“Saya mendapat telpon dari yang mengaku pihak kepolisian, katanya suruh siap-siap Jumat. Tapi surat panggilan resmi belum saya terima,” ujar Rahmat.

Dua orang saksi pelapor lainnya akan dipanggil setelah Rahmat. Setelah itu, Joshua Suherman sebagai terlapor akan dimintai keterangan.

“Joshua dipanggil setelah semua saksi pelapor memberikan keterangan,” tukasnya.

Dari laporannya tersebut, Rahmat berharap agar tidak ada lagi orang lain yang menjadikan agama sebagai mainan, karena berpotensi menyinggung perasaan pemeluk agama itu.

“Kami harap ini jadi efek jera. Jadi, agama tidak dimain-mainkan, agama apapun itu,” pungkasnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018