Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR, kurang transparan dan tidak akuntabel.

"Proses seleksi calon anggota BPK oleh Komisi XI tidak memenuhi kaidah umum yang berlaku sebagaimana seleksi pejabat publik lainnya sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan dan kolusi dalam pengambilan keputusan," ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara dialektika demokrasi di ruang wartawan DPR Jakarta, Jumat.

Dalam diskusi yang mengambil tema "Menakar Kualifikasi dan Kualitas Calon Anggota BPK" itu, Adnan menegaskan bahwa dengan proses seleksi seperti itu, maka akan sulit mendapatkan pejabat BPK yang independen, berintegritas dan memahami secara detail dan baik tugas dan peranannya melalui mekanisme seleksi yang buruk.

Lebih lanjut Adnan mengungkapkan bahwa beberapa pelamar terindikasi melanggar pasal 13 huruf (j) UU BPK, yakni paling singkat 2 tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, beberapa pelamar lainnya terindikasi tidak memiliki integritas moral dan kejujuran setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi Bank Indonesia serta sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan DPR terkesan bermotif menjari pekerjaan lain setelah mereka tidak lagi terpilih menjadi anggota DPR periode berikutnya.

Terkait dengan kondisi yang memprihatinkan itu, Adnan berpendapat, proses seleksi calon anggota BPK diulang kembali mulai dari pendaftaran untuk membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk terlibat.

Selain itu, ICW juga merekomendasikan agar harus ada panitia seleksi yang definitif sehingga memiliki pertanggungjawaban yang jelas serta perlu disusun tahapan seleksi yang lebih sistematis dan realistik dari sisi waktu sehingga menjamin penilaian yang objektif dan kredibel.

Sementara itu anggota Komisi XI yang juga menjadi pembicara Hary Azhar Aziz mengatakan bahwa DPR mempunyai tanggungjawab besar jika ternyata dikemudian hari ada anggota BPK yang mempunyai kinerja mengecewakan masyarakat.

Menurut dia, seleksi calon anggota BPK ini berbeda dengan fit and proper test calon anggota KPU, KPPU atau KPK, dimana calon-calon yang diuji di DPR sebelumnya diajukan oleh pemerintah.

"Untuk calon anggota BPK ini sifatnya pengajuan individual sehingga DPR punya peran yang lebih besar dalam proses seleksinya," ujarnya.

Saat ini terdapat sebanyak 51 orang calon anggota BPK yang telah mendaftar sampai batas waktu penutupan.

Komposisi pelamar itu adalah 8 orang dari dalam DPR, 16 orang dalam BPK, 3 pensiunan, 1 BIN, 1 Akuntan, 4 dosen, 1 guru, 1 staff ahli wapres, 1 BPS, 1 ex menteri, 2 ex pimpinan KPK, 2 Depdagri, 1 LIPI, 1 KPPN, 2 konsultan, 1 Staf Ahli DPR/Ex BPK dan 5 swasta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009