"Saya patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi mewabahnya COVID-19. Keputusan yang demikian itu, menunjukkan bahwa Jokowi masih tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Karolus Kopong Medan kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (7/4).
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Napi korupsi tidak dibebaskan karena COVID-19
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Menurut Kopong Medan, Jokowi masih sangat mendengar secara cermat suara-suara dari berbagai kalangan, untuk secara cermat dan hati-hati menyikapi wacana untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah menyebarnya COVID-19 ke dalam lapas.
Keputusan Jokowi tersebut kata dia, juga sekaligus mengakhiri perdebatan seputar wacana pembebasan napi, termasuk pembebanan napi korupsi karena COVID-19.
"Berakhir sudah perdebatan, dan spekulasi selama ini yang menuduh pemerintah sudah mulai luntur semangatnya untuk memberantas korupsi di negeri," kata Kopong Medan.
Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden tak bebaskan napi koruptor
Baca juga: KPK apresiasi pernyataan Presiden Jokowi tak bebaskan napi koruptor
Baca juga: ICW: Pernyataan Jokowi jadi teguran bagi Menkumham
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020