Terdakwa menerimanya dan bersedia menjalani masa hukuman
Palembang (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan senilai Rp2 miliar, divonis 1 tahun penjara dan mengganti kerugian negara.

Vonis itu dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo terhadap tiga terdakwa masing-masing Abdul Mukohir, Mutia Rahna, dan Rudi Hartono pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Abdul Mukohir, Mutia Rahma, dan Rudi Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Adi Prasetyo saat membacakan putusan.
Baca juga: Bupati nonaktif Musi Banyuasin divonis tiga tahun penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Krisdianto yang menuntut tiga terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Abdul Mukohir yang masih menjabat Kepala Dinas Perikanan Muba nonaktif, agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta.

Sedangkan terdakwa Rudi Hartono selaku ASN Dinas Perikanan Muba mengembalikan kerugian negara sebesar Rp284 juta, dan terdakwa Mutia Rahma selaku PPK pembangunan gedung dibebaskan dari membayar kerugian negara.

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa menerimanya dan bersedia menjalani masa hukuman.
Baca juga: KPK tahan Bupati Muba dan istri

Ketiganya didakwa melakukan mark up pembangunan gudang dan mesin beku terintegrasi skala kecil Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016 di Kecamatan Sungai Lilin senilai Rp2.048.730.000.

Modus penyimpangan ketiganya dimulai dari tahap perencanaan yakni konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin, kemudian mark up dalam penyusunan HPS oleh PPK yang mengacu pada merek atau pabrikan tertentu.

Berdasarkan hasil audit BPKP setelah gedung selesai dibangun, perbuatan ketiganya membuat kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020