Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ya kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya kita serahkan kepada proses hukum," kata Nezar Patria di Jakarta, Jumat.
Wamenkomdigi mengatakan tidak mengetahui persis mengenai dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
"Oh enggak (tahu) itu dari tahun 2020 ke 2024. Tanya saja ke penyidik," kata Nezar Patria.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.
Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkomdigi dukung proses hukum kasus korupsi PDNS