Bangkalan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Arief M Edie menyebutkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyetujui usulan untuk menjadikan kabupaten paling barat di Pulau Madura itu sebagai kawasan industri maritim.

"Yang diusulkan sebagai kawasan industri pendukung oleh Pemkab Bangkalan adalah wilayah bagian barat Kabupaten Bangkalan, yakni Ujung Piring dan Sembilangan," kata Arief di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.

Kedua kawasan ini, sambung dia, sengaja diusulkan oleh Pemkab Bangkalan kepada pemerintah pusat untuk menjadi kawasan industri maritim, untuk mendukung keputusan pemerintah pusat yang telah menjadikan Pelabuhan Socah dan Tanjung Bulu Pandan sebagai kawasan pelabuhan strategis.

"Kawasan ini akan diusulkan menjadi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), yang memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas bagi para investor. Hal ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi, menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan sektor perpajakan serta retribusi," ujar Arief.

Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pj Bupati Bangkalan ini meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat mengambil peran sebagai koordinator pengelolaan.

Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid guna menyepakati langkah-langkah strategis dalam usulan KEK ke pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah mengantongi izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal.

"BUMD akan menaungi para pelaku usaha ini untuk memenuhi persyaratan menuju KEK," katanya.

Arief menekankan bahwa KEK akan memberikan manfaat besar, baik bagi pengusaha maupun masyarakat lokal.

Selain kemudahan investasi, daerah akan mendapatkan dampak ekonomi melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, rumah makan dan fasilitas lain yang akan berkembang seiring dengan masuknya investasi.

Rencana ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

Arief menjelaskan PP Nomor 80 Tahun 2019 mengatur tentang percepatan pembangunan ekonomi di beberapa kawasan di Indonesia. Di antaranya Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bromo, Tengger, Semeru, lalu Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

"Perpres ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Bangkalan ini," kata Arief.

Sementara itu, kawasan industri di Kabupaten Bangkalan ini termasuk satu dari 133 kawasan yang sedang dikembangkan pemerintah di seluruh Indonesia sejak 2022 dengan total penggunaan lahan mencapai 60 ribu hektare.

Pengembangan kawasan industri ini diharapkan dapat memicu multiplier effect yang menggerakkan roda perekonomian daerah secara signifikan.

 


Pewarta : Abd Aziz
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2025