Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menunjukkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) proses pelayanan publik sebagai dukungan daerah dalam transformasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sang Made dalam keterangan di Denpasar, Sabtu, mengatakan dukungan ini karena dampaknya membantu masyarakat yang kurang mampu efisien dan tidak berbelit-belit dalam mendirikan bangunan.

Di hadapan kedua menteri yang turun langsung ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gianyar dan Badung, ia juga mengungkap bahwa Pemprov Bali bahkan menyiapkan model bangunan yang bisa membantu.

“Menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali guna mendukung percepatan program PBG, prototipe ini dirancang berdasarkan kearifan lokal dan kebijakan yang berlaku di Bali,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu.

“Kami juga sedang bekerja sama dengan universitas-universitas di Bali untuk merancang lebih banyak desain, saat ini sedang kami persiapkan guna mendukung percepatan program PBG,” sambungnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pengurusan PBG kini gratis, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri PKP, Mendagri, dan Menteri Pekerjaan Umum, kebijakan ini, guna mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah menetapkan biaya pembuatan PBG sebesar Rp0, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan kini tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus PBG, dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dikenakan biaya,” ujar Maruarar.

Selain pembebasan biaya, pemerintah juga memangkas waktu pengurusan PBG yang awalnya 45 hari kini menjadi hanya 10 hari, bahkan di Kabupaten Gianyar, Bali, mendapat apresiasi karena proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik.

“Seperti halnya di Gianyar ini, pengurusan PBG hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik seperti yang kita saksikan saat simulasi tadi, saya rasa ini merupakan program yang sangat revolusioner dalam hal pelayanan publik yang dicanangkan Bapak Presiden,” kata dia.

Menteri PKP berharap daerah lain mengikuti jejak Bali, begitu pula yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian yang ingin mempercepat pelaksanaan program ini melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.

“Ini akan sangat membantu, saat kita memasukkan nomor sertifikat pemohon di RDTR digital, akan terlihat jelas apakah bangunan yang akan diproses masuk kawasan jalur hijau, kawasan yang tidak boleh dibangun, atau kawasan yang boleh, kalau masuk kawasan jalur hijau, kawasan keagamaan seperti pura tentu akan langsung ditolak oleh sistem,” kata Tito.


Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025